Medan,reformasinews.com- Polda Sumatera Utara (Sumut) menonaktifkan dua pejabat di lingkungan Propam Polda Sumut yaitu Kabid Propam dan Kasubbid Paminal terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
“Keputusan menonaktifkan sementara Kabid Propam JM dan Kasubbid Paminal ACP adalah langkah organisasi yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan lebih objektif.
Ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11).
Kabid Propam Diperiksa
Ferry mengatakan bahwa Kabid Propam menjalani proses pemeriksaan di Mabes Polri dan Kasubbid Paminal menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
“Langkah pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” ujarnya dikutif dari kumparannews.
Menurut Ferry, penonaktifan sementara kedua pejabat Propam Polda Sumut tersebut berlaku sejak keputusan ditetapkan dan akan dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Polda Sumut berkomitmen menyelesaikan setiap isi secara transparan. Begitu proses pemeriksaan selesai dan hasilnya diperoleh, maka kami akan menyampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.(rd)

