Setelah Bencana Sumatra, Kemenhut Segel Area Konsesi dan Izin PHAT

oleh -24 Dilihat
Kemenhut menyegel empat subjek hukum terkait kerimbaan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra bagian utara. Ilustrasi. Foto; JPNN

Jakarta,reformasinews.com –  Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel empat subjek hukum terkait kerimbaan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra bagian utara.

“Tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum,” kata Menhut Raja Juli Antoni dalam keterangan persnya, Minggu (7/12).

Diketahui, Kemenhut menduga 12 perusahaan melanggar hukum terkait kehutanan. Sebanyak empat di antara telah disegel.

Subjek pertama yang disegel ialah area konsesi milik PT TPL di Desa Marisi, Angkola Timur, Tapanuli Selatan.

Kemudian, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) milik Jhon Ary Manalu dan Asmadi Ritonga yang masing-masing berada di Simangumban, Tapanuli Utara juga disegel.

Kemenhut juga menyegel izin PHAT atas nama David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Saipar Dolok Hole, Tapanuli Selatan.

Raja Juli mengaku tidak akan berkompromi dengan perusak hutan, terlebih aksi itu mengakibatkan bencana seperti di Sumatra bagian utara.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Menhut.

Raja Juli mengatakan pihaknya melalui Gakkum Kemenhut akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Dia menyebutkan pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.

Selain itu, Menhut Raja Antoni menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi delapan subjek hukum lain untuk segera dilakukan penyegelan.

“Selain empat subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,” ujarnya.(jpnn)