Langgar Perda, Satpol PP Bongkar Bangunan Pedagang di Trotoar

oleh -37 Dilihat
Kasatpol PP dan Anggotanya Saat Menertibkan Bangunan Liar Pedagang di Kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu, Selasa 9 Desember 2025. Foto: if

Bengkulu,reformasinews.com– Satpol PP Kota Bengkulu bersama para pedagang membongkar sejumlah lapak bangunan yang berdiri di atas trotoar sepanjang Jalan Semangka, kawasan Pasar Panorama, pada Selasa 9 Desember 2025.

Penertiban ini dipimpin Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang disaksikan langsung oleh Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

Sebanyak delapan bangunan milik pedagang dibongkar pada penertiban tersebut. Sebagian besar pedagang memilih membongkar lapaknya sendiri setelah mendapatkan penjelasan dan pemahaman dari Kasat Pol PP mengenai larangan mendirikan bangunan di atas trotoar.

Sementara beberapa bangunan lainnya dibongkar dengan bantuan personel Satpol PP.

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dihadapan pedagang yang melanggar aturan menegaskan bahwa trotoar bukan tempat untuk berdagang.

“Ini kan trotoar, nggak boleh jualan di sini, jualannya di dalam. Semuanya harus pindah ke dalam,” tegas Dedy.

Kasat Pol PP Sahat Marulitua Situmorang menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena para pedagang telah melanggar aturan.

“Kita membantu pedagang membongkar bangunan yang didirikan di atas trotoar dan badan jalan di Jalan Semangka Kelurahan Panorama. Pedagang menyadari pelanggaran atas Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 yang mengatur tentang larangan itu,” ujar Sahat.

Ia menambahkan bahwa penertiban ini bukan hanya dilakukan di Jalan Semangka.

“Ini baru permulaan. Nanti seluruh pedagang yang jualan di trotoar atau di badan jalan akan ditertibkan. Bukan hanya di Jalan Semangka saja, tetapi juga di Jalan Belimbing, Jalan Salak, dan Jalan Kedondong,” katanya.

Walikota Bengkulu menegaskan bahwa penataan dan penertiban kawasan pasar akan terus dilakukan demi kenyamanan masyarakat serta kelancaran arus pejalan kaki dan lalu lintas di kawasan Pasar Panorama.(if/rr)