Berantas Mafia Tanah, Tim GTRA Perkuat Akselerasi, Kolaborasi, dan Sinkronisasi Lintas Sektor

oleh -21 Dilihat

Bengkulu,reformasinews.com- Reforma Agraria merupakan salah satu cita-cita besar bangsa sebagaimana termaktub dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya cita ke-6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Reforma Agraria menjadi salah satu prioritas pembangunan yang selaras dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, yakni Bengkulu Maju yang Religius, Sejahtera, dan Berkelanjutan.

Prioritas tersebut diwujudkan melalui dua program utama, yaitu penyelarasan pembangunan ekonomi berbasis hilirisasi pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, pariwisata, serta pertambangan berkelanjutan, dan evaluasi serta penyelesaian kasus-kasus agraria secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2025 yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Senin 15 Desember 2025.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menegaskan bahwa pembentukan dan penguatan GTRA merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program prioritas nasional di bidang reforma agraria.

Herwan menjelaskan, Reforma Agraria memiliki peran strategis dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Selain itu, program ini juga berfungsi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik agraria, memberikan kepastian hukum atas hak tanah, meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi, serta menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Sepanjang tahun 2025, Tim GTRA Provinsi Bengkulu telah melakukan berbagai langkah konkret, antara lain pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengembangan akses Reforma Agraria, serta pelaksanaan rapat-rapat pembahasan dalam rangka upaya penyelesaian konflik agraria di wilayah Provinsi Bengkulu.

“Kita telah mencapai sejumlah kesepakatan penting. Tim GTRA Provinsi Bengkulu sepaham dan sepakat untuk berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menyinkronkan penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang,” ujar Herwan.

Kesepakatan lainnya adalah tindak lanjut terhadap lokasi potensi TORA yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, yakni atas nama PT Perkebunan Mangkurajo di Kabupaten Lebong serta PT Bumi Rafflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Tengah. Lokasi-lokasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui inventarisasi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Selanjutnya, tanah-tanah tersebut akan ditata kembali oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dapat ditetapkan sebagai TORA dan dilakukan penataan aset melalui kegiatan redistribusi tanah.

Selain itu, terhadap potensi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, baik yang bersumber dari hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/5/2023, akan dipastikan penyelesaian penataan batas kawasan. Dengan demikian, lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) dapat dilakukan penataan asetnya melalui kegiatan redistribusi tanah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa tema Rakor Akhir GTRA Tahun 2025 adalah Mewujudkan Reforma Agraria yang Berkelanjutan melalui Akselerasi, Kolaborasi, dan Sinkronisasi Program Lintas Sektor.

Menurutnya, keberhasilan Reforma Agraria tidak dapat dicapai tanpa kolaborasi lintas sektor. Oleh karena itu, seluruh unsur dalam Tim GTRA diharapkan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rapat Koordinasi Akhir Tim GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2025 oleh seluruh pihak yang terlibat sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Bengkulu.(rr)