Jakarta,reformasinews.com – KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Selain Fikri, KPK menetapkan Kadis PU Kabupaten Rejang Lebong dan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka.
“(Pihak) penerimanya (Bupati) sama Kadis PU. Tiga lainnya swasta,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Budi mengatakan kasus ini terkait dugaan suap. Namun, dia belum menguraikan detail berapa total suap yang diduga terjadi.
“Terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati dan dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek ya dalam konstruksi suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong tersebut,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengamankan total 13 orang dalam OTT pada malam Selasa 9 Maret 2026 di Bengkulu. Para tersangka sebelum dibawa ke Jakarta oleh KPK, semopat diperiksa di Mapolresta Kota Bengkulu.
Saat OTT, Bupati Rejang Lebong Fikri malam itu sedang mengikuti acara di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Mendengar adanya OTT Bupati Fikri serta dugaan tersangka lainnya membuat heboh dunia Maya termasuk kalangan wartawan untuk mencari kebenaran info tersebut.
Ternyata benar, ditangkapnya Bupati Fikri bersama tersangka lainnya menjadi headline media online di Kota Bengkulu.
Informasi sebelumnya saat terjadi OTT sebanyak tujuh orang tersangka dibawa KPK ke Jakarta. Dari tujuh tersangka dalam kasus proyek infrastruktur di Dinas PU Rejang Lebong, ada nama Wabup dan Sekda Rejan. Informasi dari hasil pemeriksaan KPK saat ini, Wabup dan Sekda Rejang Lebong tidak terlibat karena tidak ada bukti pada kasus tersebut.
KPK kemudian membawa sembilan orang ke gedung KPK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut keterangan KPK hingga hari ini, menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sedangkan Bupati Fikri telah ditahan oleh KPK.*(rr)

