Aturan Baru Pemkot, Syarat Pencairan Gaji 13, PNS dan PPP Harus Lunasi Seluruh Pajak

oleh -132 Dilihat
Kepala Bappenas Kota Bengkulu.Foto: if

Bengkulu,reformasinews.com Pemkot Bengkulu tengah mempersiapkan langkah tegas guna meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kebijakan terbaru yang tengah digodok, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Bengkulu wajib melunasi seluruh kewajiban pajak mereka sebagai syarat utama pencairan Gaji Ke-13.

Kebijakan ini menyasar dua jenis pajak utama, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika ditemukan adanya tunggakan pada salah satu atau kedua jenis pajak tersebut, maka proses pencairan Gaji Ke-13 bagi pegawai yang bersangkutan akan ditunda secara otomatis hingga kewajiban tersebut diselesaikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Noni Yuliesti mengungkapkan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata soal angka capaian PAD. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bentuk pembinaan mental dan kedisiplinan bagi para abdi negara agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat umum.

“Kami mensyaratkan ASN, baik PNS maupun PPPK yang ingin mencairkan Gaji Ke-13 harus sudah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB. Ini bukan hanya untuk peningkatan PAD, tetapi juga sebagai bentuk kedisiplinan kita selaku aparatur di lingkungan Pemkot,” ujar Noni, Kamis (12/13/26).

Noni menegaskan, sistem pencairan akan dilakukan dengan pengawasan ketat. “Kalau belum membayar pajak kendaraan atau PBB, maka pencairannya akan ditunda dulu. Setelah semuanya lunas dan dibuktikan dengan bukti bayar yang sah, baru gaji tersebut bisa dicairkan,” tambahnya.

Meskipun rencana ini sudah dimatangkan, implementasi teknis di lapangan masih menunggu payung hukum resmi. Saat ini, draf Surat Edaran (SE) tengah diproses untuk ditandatangani oleh Wali Kota Bengkulu. “Untuk saat ini surat edarannya masih dalam proses di Pak Wali. Setelah SE tersebut keluar, barulah kebijakan ini akan diterapkan secara serentak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Noni.

Langkah ini diharapkan menciptakan efek domino yang positif. Dengan PNS dan PPPK yang tertib pajak, pemerintah memiliki legitimasi moral yang lebih kuat untuk mengajak masyarakat luas taat pajak.

Selain itu, optimalisasi pajak dari sektor internal pemerintahan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kota Bengkulu melalui peningkatan PAD. Bagi para ASN dan PPPK, kebijakan ini menjadi pengingat penting bahwa hak keuangan yang diterima dari negara juga dibarengi dengan kewajiban kontribusi balik melalui pajak daerah.(if/rr)