Pemkot Perketat Pengawasan Parkir, Pengunjung Diminta Lapor Jika Tarif Tak Sesuai

oleh -23 Dilihat
Kasat Pol PP Kota Bengkulu K.Sahat Pantau Situasi Pantai Panjang. Foto: if

Bengkulu,reformasinews.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan pemantauan intensif dan pemberian layanan di kawasan wisata Pantai Panjang.

Langkah ini diambil guna memastikan kenyamanan pengunjung serta menertibkan tata kelola perparkiran di destinasi wisata unggulan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Situmorang menegaskan agar seluruh juru parkir yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu memberikan pelayanan yang prima.

Ia menekankan bahwa penarikan retribusi parkir wajib mengikuti tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, Rp3.000 untuk kendaraan roda empat, Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.

​”Kami mengimbau kepada para juru parkir untuk memungut uang parkir sesuai tarif resmi. Jangan ada pungutan yang melebihi ketentuan karena hal tersebut dapat mencoreng citra pariwisata kita,” ujar Sahat, Senin (23/3/26).

​Selain edukasi kepada petugas parkir, Satpol PP juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat. Pengunjung yang merasa mendapatkan pelayanan tidak baik atau ditarik biaya parkir di luar ketentuan diminta untuk tidak segan melapor.
​Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui kanal resmi yakno Layanan Darurat Call Center 112, WhatsApp Satpol PP: 0811-7312-876 ataupun Call Center Polri 110.

​Laporan diharapkan disertai dengan detail lokasi serta bukti pendukung berupa foto atau video kejadian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menciptakan ekosistem wisata yang tertib, aman, dan transparan.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah melakukan langkah antisipatif untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) parkir selama momen libur Lebaran.

Upaya ini dilakukan dengan memasang spanduk imbauan mengenai tarif parkir resmi di sejumlah titik objek wisata di Kota Bengkulu.

​Kasubid Penilaian dan Pemetaan Bapenda Kota Bengkulu Indra Gunawan menjelaskan, pemasangan spanduk ini merupakan instruksi langsung dari Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi melalui Kepala Bapenda Noni Yuliesti guna memberikan kenyamanan bagi pengunjung, baik dari dalam maupun luar kota.

​”Kita memasang spanduk imbauan terkait tarif parkir resmi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini penting mengingat momen Lebaran biasanya dibarengi dengan lonjakan pengunjung di berbagai objek wisata,” ujar Indra.

​Indra menegaskan bahwa masyarakat diharapkan membayar retribusi parkir sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga memperingatkan para Juru Parkir (Jukir) agar tidak memungut biaya melebihi tarif yang telah ditetapkan dalam Perda.

​Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak Bapenda tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas mulai dari Surat Penugasan Terpadu (SPT) juru parkir akan langsung dicabut jika terbukti melakukan pungli.*