Cemari Lingkungan, Pemkot Tutup Paksa TPS Liar di Jembatan Kecil

oleh -4 Dilihat
Satpol PP dan DLH Kota Bengkulu Tinjau Pembuangan Sampah Warga. Foto: it

Bengkulu,reformasinews.com– Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas terhadap praktik pembuangan sampah liar.

Menindaklanjuti keresahan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anshar Amin dan Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang turun langsung menertibkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di RT 03 RW 01, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati.

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pembuangan sampah yang mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga, banyak sampah plastik dll.

Meski pemilik lahan berdalih bahwa sampah tersebut termasuk juga sampah bangunan digunakan untuk menimbun lahan, pemerintah menegaskan bahwa pembuangan sampah liar tetap tidak diperbolehkan dengan alasan apapun.

“Pada intinya kita lakukan pembinaan terhadap pemilik lahan. Apapun dalihnya, aturan tetap harus ditegakkan,” tegas Anshar.

Sebagai langkah awal, Pemkot memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemilik lahan untuk memisahkan material yang dapat terurai untuk penimbunan dan membersihkan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Terpenting ialah, mulai Jumat (24/4/26), pemilik lahan harus menghentikan total aktivitas pembuangan sampah liar tersebut.

Setelah itu, mewajibkan pemilik lahan untuk melakukan penutupan sampah dengan tanah atau material yang disetujui DLH guna mencegah dampak kesehatan atau mencemari lingkungan.

Peninjauan ini juga melibatkan Lurah Jembatan Kecil, Lurah Padang Harapan, serta perangkat RT/RW setempat.

Pemerintah Kota Bengkulu memastikan akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan TPS liar. Pesannya jelas, kebersihan dan kelestarian lingkungan adalah prioritas utama, dan setiap tindakan yang mencemari lingkungan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.*