Bengkulu,reformasinews.com- Advokat Benny Benardie, S.H., selaku kuasa hukum Muhammad Iqbal dan Yanuar Eko, angkat bicara terkait dugaan ketidakterbukaan tim panelis seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, terdapat dugaan bahwa tim panelis tidak mengumumkan hasil nilai peserta secara terbuka. Selain itu, ia juga menyoroti adanya indikasi bahwa beberapa peserta yang lolos ke tahap 21 besar merupakan anggota partai politik serta mantan narapidana.
Benny pun meminta agar seluruh proses seleksi KPID Bengkulu dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini, kata dia, penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah timbulnya fitnah terhadap panitia seleksi maupun para calon komisioner.
“Seleksi KPID itu menyangkut kepentingan publik. Jadi semua tahapan harus dilakukan secara terbuka, mulai dari pendaftaran, uji kelayakan, hingga penetapan nama-nama calon. Buka-bukaan saja agar tidak menimbulkan fitnah,” ujar Benny kepada wartawan di Bengkulu, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan, keterbukaan bukan hanya soal publikasi nama peserta, tetapi juga mencakup penyampaian hasil penilaian dan alasan di balik keputusan tim seleksi. Menurutnya, dengan cara itu masyarakat dapat menilai objektivitas dan profesionalitas proses seleksi.
“Kita ingin lembaga penyiaran di Bengkulu diawasi oleh orang-orang yang kredibel, independen, dan dipilih lewat proses yang bersih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Benny berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu selaku pihak yang berwenang dapat memastikan setiap tahap seleksi berjalan sesuai prinsip transparansi, keadilan, dan profesionalisme.
“Kalau semuanya terbuka, semua pihak tenang, dan masyarakat juga percaya hasil akhirnya. Tidak ada larangan untuk transparansi — justru itu perintah undang-undang. Hanya rahasia negara atau data intelijen yang wajib disembunyikan,” kata Benny.(rr)

