Reformasinews.com- Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada hari ini, Selasa (2/6/2026), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Penyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunan ASN dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar,” terang Henra.
Bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk kedua hak tersebut.
TASPEN juga mengingatkan para penerima manfaat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan TASPEN diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, atau Call Center 1500919. Dengan penyaluran gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN dan pensiunan sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.*


