Bandel, Satpol PP Angkut Lapak PKL Jualan di Badan Jalan

oleh -26 Dilihat
Satpol PP Kota Bengkulu Mengangkut Lapak PKL yang Berjualan Tidak sesuai Aturan. Foto: if

Bengkulu,reformasinews.com- Satpol PP Kota Bengkulu akhirnya mengambil langkah tegas terhadap ratusan pedagang pasar Minggu yang membandel, masih berjualan atau membuka lapak di jalan depan PTM dan depan Mega Mall.

Sesuai Perda nomor 3 tahun 2008 sebagai dasar hukum bahwa jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum yang harus bebas dari pedagang. Akhirnya Satpol PP menertibkan lapak-lapak PKL di depan Pasar Tradisional Modren( PTM), Rabu (26/11/25).

Dengan Diback Up anggota Polresta Bengkulu dan TNI baik yang berseragam maupun yang berpakaian preman, personel Satpol PP dibawah komando Sahat Marulitua Situmorang selaku Kasat Pol PP langsung gerak cepat (gercep).

Lapak-lapak pedagang langsung diangkut dan dinaikkan ke dalam truk, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP. Sempat mendapat perlawanan dari para pedagang, namun penertiban tetap dilakukan.

Personel Satpol PP dibuat kewalahan, terutama oleh Ibu-ibu pedagang yang memberontak tidak ingin tempat jualanannya diangkut. Maka saling dorong pun tak terelakkan. Bahkan, tiga anggota Satpol PP terluka.

Tiga anggota Satpol PP yang terluka yakni Amelia mengalami cidera di bibir dan lecet di lengan. Chelsy luka di lengan, dan Junaidi luka di wajahnya karena terkena lemparan batu dari pedagang.

Penetiban berlangsung kurang lebih 3 jam dari pukul 13.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Untuk mengantisipasi agar pedagang tidak kembali jualan di jalan Satpol PP juga mendirikan pos di depan PTM dengan personel yang siaga di sana.

Saat diwawancarai Sahat membenarkan ada personelnya yang mengalami luka akibat diserang oleh pedagang saat menjalankan tugas mereka.

“Kita turunkan 141 personel dibackup dari Polresta dan TNI. Memang ada anggota saya terluka. Namun arahan saya tadi jangan ada kegiatan membalas reaktif. Kita melaksanakan tugas, kalau hari ini ada yang terluka kita obati, tapi jangan sampai anggota saya menyerang atau melukai pedagang,” kata Sahat.

Dari pantauan di lapangan rata-rata pedagang yang jualan di jalan bukan warga Kota Bengkulu. Terbukti bayak kendaraan pedagang yang ditemukan dengan plat nomor polisi dari luar daerah seperti BG dan BM. Ini juga dibenarkan oleh Sahat.

“Ditemukan kendaraan plat BG dan BM diduga rata-rata pedagang yang jualan di badan jalan itu bukan warga Kota Bengkulu, tapi dari luar kota. Tadi ada yang ngaku warga kota tinggal di Pengantungan, saya tanya namanya dan RT berapa. Tapi pas saya telpon ketua RT nya ternyata tidak kenal dengan nama pedagang itu. Saya tanya mana KTP nya dia tidak mau memperlihatkan,” ujar Sahat.

Sahat melanjutkan, aktifitas jualan di badan jalan itu jelas melanggar peraturan daerah karena mengambil hak pengguna jalan.

“Ini kan daerah milik jalan. Di perda jelas bahwa daerah milik jalan itu adalah ruang publik yang harusnya bisa digunakan oleh 400 ribu lebih masyarakat Bengkulu. Di badan jalan ini ada hak orang lain, tidak hanya hak mereka (pedagang),” tegas Sahat.

Sebagai antisipasi agar pedagang tidak kembali jualan di jalan yang sudah ditertibkan, lanjut Sahat setiap hari nanti Satpol PP apel di pasar.

“Tidak ada rapat-rapat lagi, langsung tindakan. Kita ambil langkah penertiban. Tidak ada lagi sosialisasi karena sudah sering dilakukan sosialisasi,” tambahnya.(**)