Berlaku 1 Desember 2025, Cek Detail Insentif Baru BI untuk Turunkan Suku Bunga Bank

oleh -24 Dilihat

Jakarta,reformasinews.com- Bank Indonesia (BI) memperkuat insentif kebijakan makroprudensial (KLM) untuk mendorong pertumbuhan kredit dan mempercepat transmisi penurunan suku bunga perbankan sejalan dengan arah kebijakan moneter. Insentif ini mulai berlaku efektif, 1 Desember 2025

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Irman Robinson menjelaskan penguatan insentif KLM akan terbagi dalam dua skema. Pertama, jalur kredit atau pembiayaan (lending channel).

Irman menjelaskan bahwa skema lending channel dirancang agar perbankan memiliki ruang likuiditas yang lebih besar dalam menyalurkan kredit sesuai komitmen pertumbuhannya.

Adapun, BI melaporkan pertumbuhan kredit mencapai 7,7% secara tahunan pada September 2025. Bank sentral, ujar Irman, belum puas dengan realisasi pertumbuhan kredit itu sehingga perlu didorong lagi.

“Sekarang kita berpikir bagaimana mendorong pertumbuhan kredit yang lebih kuat. Tentunya bank-bank sudah punya komitmen pertumbuhan kredit dalam rencana bisnis mereka setiap kuartalnya. Nah kita kasih insentifnya berdasarkan komitmen itu,” ujarnya dalam Pelatihan Wartawan BI di Bukittinggi, Jumat (24/10/2025).

Dia menjelaskan bahwa insentif diberikan secara upfront atau di awal berdasarkan laporan komitmen penyaluran kredit yang disampaikan oleh bank. Skema ini merupakan forward looking assessment karena BI memberikan dukungan likuiditas terlebih dahulu untuk membantu pencapaian target pertumbuhan kredit yang sudah direncanakan.

Kendati demikian, jika ternyata realisasi penyaluran kredit tidak sesuai dengan komitmen awal maka BI akan melakukan penyesuaian pada kuartal berikutnya.

Irman menambahkan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan perbankan memiliki likuiditas yang cukup untuk menopang ekspansi kredit, terutama bagi bank yang masih memiliki ruang risiko dan kapasitas menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.

Adapun insentif ini ditujukan untuk penyaluran kredit ke empat sektor prioritas, dengan total maksimal KLM mencapai 5% dari dana pihak ketiga (DPK). Perinciannya yaitu:

1 Penyaluran kredit ke sektor Pertanian, Industri & Hilirisasi mendapatkan KLM 1,5% Penyaluran kredit ke sektor Jasa (termasuk ekonomi kreatif) mendapatkan KLM 0,6%

2 Penyaluran kredit ke sektor Perumahan mendapatkan KLM 1,4% Penyaluran kredit ke sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan mendapatkan KLM 1,5%

3 Penyaluran kredit ke sektor Perumahan mendapatkan KLM 1,4%

4 Penyaluran kredit ke sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan mendapatkan KLM 1,5%

Kedua, selain melalui jalur lending channel, BI juga memberikan insentif tambahan melalui jalur transmisi suku bunga (interest rate channel). Dia menjelaskan bahwa transmisi penurunan suku bunga kebijakan alias BI Rate ke suku bunga perbankan masih lambat.

Di satu sisi, bank sentral telah memangkas BI Rate sebesar 150 basis poin (bps) dari 6,25% menjadi 4,75% dalam setahun terakhir. Di sisi lain, suku bunga kredit perbankan hanya turun 15 bps sejak awal 2025 menjadi 9,05% pada September 2025.

“Tentunya kita ingin dorong supaya transmisinya bisa lebih cepat sehingga kita akan apresiasi, kita akan memberikan insentif yang lebih besar ke bank-bank yang lebih cepat menyesuaikan suku bunga kreditnya sejalan dengan arah kebijakan suku bunga kebijakan Bank Indonesia,” ungkap Irman.

Skema tersebut dihitung berdasarkan elastisitas suku bunga kredit terhadap BI Rate. Adapun perhitungan elastisitas itu dihitung dengan formula:

Elastisitas = (% Perubahan Lending Rate) / (% Perubahan BI Rate)

Bank dengan nilai elastisitas <0,3 tidak akan mendapatkan insentif, 0,3–0,6 akan mendapat tambahan insentif 0,4% dari DPK, sedangkan ≥0,6 memperoleh 0,5% dari DPK.

Artinya dari dua jalur itu, total potensi insentif yang bisa diterima perbankan mencapai 5,5% dari DPK (total potensi 5% dari skema lending channel ditambah total potensi 0,5% dari sekema interest rate channel). Misalnya, Bank A mendapatkan total.

Misalnya, Bank A mendapatkan total insentif KLM sebanyak 5,5%. Jika DPK yang ada di Bank A itu sebanyak Rp100 triliun maka BI akan mengembalikan Rp5,5 triliun (5,5% dari DPK) yang berasal dari giro wajib minimum (dana yang wajib disimpan bank di Bank Indonesia) Bank A itu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Berlaku Besok, Cek Detail Insentif Baru BI untuk Turunkan Suku Bunga Bank”, Klik selengkapnya di sini: https://finansial.bisnis.com/read/20251130/11/1932878/berlaku-besok-cek-detail-insentif-baru-bi-untuk-turunkan-suku-bunga-bank#goog_rewarded.
Penulis : Surya Dua Artha Simanjuntak – Bisnis.com

Misalnya, Bank A mendapatkan total insentif KLM sebanyak 5,5%. Jika DPK yang ada di Bank A itu sebanyak Rp100 triliun maka BI akan mengembalikan Rp5,5 triliun (5,5% dari DPK) yang berasal dari giro wajib minimum (dana yang wajib disimpan bank di Bank Indonesia) Bank A itu.

“Tentunya ini sangat-sangat membantu likuiditas dari perbankan untuk bisa menyerahkan kredit ke depan,” tutup Irman.(sumber bisnis.com)