Bupati Arie Usulkan Raperda Hak Penyandang Disabilitas Tentang Ketenagakerjaan ke Dewan

oleh -19 Dilihat
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septiadi Saat Menyampaikan Raperda Hak Disabilitas Tentang Ketenaga Kerjaan. Foto: ist

Bengkulu Utara,reformasinews.com–  Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, S.E., M.AP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Senin Desember 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan dihadiri para anggota dewa, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Bupati Arie pada paripurna tersebut menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Hak Penyandang Disabilitas berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Melalui raperda ini, Pemerintah Daerah berupaya memastikan pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terencana dan berkelanjutan, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk hidup, berkembang, dan bermartabat,” ujar Arie.(if/rr)