Bengkulu,reformasinews.com- Pasca OTT oleh KPK terhadap Bupati Rejang Lebong Fikri pada Senin 9 Maret 2026 lalu, Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja secara resmi menerima SK Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong oleh Wakil Gubernur Mian pada Sabtu 14 Maret 2026.
Penyerahan SK Plt tersebut diserahkan Wagub Mian di ruang rapat Bupati Rejang Lebong dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.
Dikatakan Mian, penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Sekjen Kemendagri serta surat Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan terkait penunjukan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati Rejang Lebong.
“Atas nama gubernur, saya menyampaikan radiogram Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur Bengkulu terkait pemberian mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong sebagai Pelaksana Tugas Bupati,” ujar Mian.
*Wagub Mian Prihatin
Selain menyerahkan SK Plt, Mian juga menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi di Rejang Lebong. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja tampak tidak mampu menahan haru saat diminta memberikan sambutan setelah menerima SK tersebut. Ia sempat menitikkan air mata ketika mengenang peristiwa hukum yang menimpa pimpinan daerah di Rejang Lebong.
Suasana haru pun turut dirasakan oleh para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Penunjukan Hendri Praja sebagai Plt Bupati Rejang Lebong diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan dengan baik setelah peristiwa OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Rejang Lebong beberapa waktu lalu. Untuk sementara waktu, seluruh kewenangan kepala daerah berada di tangan Hendri Praja sebagai Pelaksana Tugas Bupati.(r/rzl)

