Kepahiang,reformasinews.com- Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP., mengukuhkan 333 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kepahiang, Senin (4/5), di Gedung Guest House Kabupaten Kepahiang.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan yang berlangsung khidmat dihadiri sejumlah pejabat daerah, yakni Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, Sekretaris Daerah Kepahiang Dr. Hartono, Ketua dan anggota Komisi I DPRD Kepahiang, serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Kepahiang.
Bupati Zurdi menegaskan bahwa BPD merupakan mitra strategis pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Ia berharap para anggota BPD yang baru dikukuhkan dapat segera beradaptasi serta menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat secara objektif.
“Anggota BPD merupakan wakil masyarakat yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan. BPD adalah wujud demokrasi dalam pemerintahan desa,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan, terutama dalam menghargai waktu, sebagai kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas.
“Sering kali kita merasa rugi ketika kehilangan uang, tetapi tidak menyadari ketika kehilangan waktu. Padahal, uang bisa dicari kembali, sedangkan waktu tidak akan terulang. Karena itu, disiplin adalah kunci,” katanya.
Pengukuhan anggota BPD ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong desa-desa di Kepahiang bertransformasi menjadi desa mandiri yang mampu mengelola potensi lokal tanpa meninggalkan kearifan setempat.
Menurut dia, keberagaman latar belakang anggota BPD, mulai dari tokoh pemuda, tokoh agama hingga keterwakilan perempuan, diyakini dapat melahirkan inovasi dalam pengembangan potensi desa, khususnya di sektor pertanian dan pariwisata.
Ia pun mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang baru dikukuhkan.
“Selamat bertugas. Bekerjalah dengan rendah hati, hati-hati, dan sepenuh hati,” ujar Zurdi.*

