Diduga Dana KIP Siswa di SDN 65 Kota Bengkulu ‘Disunat’ Rp 50 Ribu/Siswa

oleh -105 Dilihat
Foto: hanya ilustrasi

Bengkulu,reformasinews.com-  Dugaan adanya penyunatan atau pungutan liar (pungli) terhadap dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SD Negeri 65 Kota Bengkulu yang berlokasi di Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa penerima KIP mengaku diminta menyerahkan sebagian dana bantuan yang seharusnya diterima secara utuh oleh siswa.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak sekolah diduga meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kebutuhan sekolah.

“Dana KIP sudah dicairkan, tapi kami diminta menyetor kembali sebagian. Alasannya untuk beli map, biaya materai, dan administrasi.

Kami diminta juga kusus Rp 25.000 biaya administrasi untuk mengurus pemberkasan, sehingga dana yang seharusnya kami terima Rp 200.000 hanya menjadi Rp150.000,” ujar salah seorang wali murid kelas 1 di sekolah tersebut kepada wartawan di Bengkulu, 29 Januari 2026.

Sebagai informasi, dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana KIP tidak dibenarkan untuk dipotong atau dipungut dalam bentuk apa pun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Negeri 65 Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Hingga berita diturunkan wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pungli atau penyalahgunaan dana bantuan pendidikan melalui jalur pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah. (**)