Kepahiang,reformasinews.com- Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah terkait satu data Indonesia. Dinas komunikasi informatika persandian dan statistic kabupaten Kepahiang menggelar konsolidasi rencana aksi satu data Indonesia dan introduksi daftar data tahun 2025.
Rabu (10/12/2025) di Ruang Command Center Pemkab Kepahiang. Sebagai narasumber Adalah Kepala BPS Kepahiang Yuniarto, S.Si, M.Si dan Baperinda Provinsi Bengkulu Anggani Granang, S.IP.,M.AP.
Kepala dinas kominfo melalui kepala bidang statistic Riduan dalam laporannya menyampaikan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia merupakan amanat untuk mewujudkan tata kelola data yang lebih terpadu, akurat, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah dibagipakaikan antar-perangkat daerah. Melalui penerapan prinsip metadata baku, interoperabilitas, serta kode referensi/pengidentifikasi data yang seragam, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah.
“Konsolidasi sangat penting karena kita akan Menyelaraskan rencana aksi Satu Data Indonesia tahun 2025 pada seluruh perangkat daerah, Mengidentifikasi kebutuhan data prioritas daerah—termasuk data statistik, geospasial, keuangan, dan data sektora serta Memperkenalkan Daftar Data Tahun 2025, yang akan menjadi acuan utama dalam penyusunan perencanaan maupun pengambilan keputusan pemerintah daerah,”kata Riduan.
Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Piisman Tasir saat membuka kegiatan menekankan bahwa kebutuhan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu menjadi syarat utama untuk mendukung perencanaan dan evaluasi Pembangunan di Kabupaten Kepahiang.
“Di era digital seperti sekarang, data harus akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diwartakan Diskominfotik Kepahiang, hal ini diperlukan guna menyukseskan program pembangunan daerah, karena perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan memerlukan data dan informasi yang berkualitas sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut juga seluruh kepala OPD menandatangani komitmen bersama pemanfaatan portal Satu Data Indonesia.(rr)
