Jakarta,reformasinews.com – Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih mengusulkan adanya perubahan mekanisme pembiayaan gaji aparatur sipil negara (ASN), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengambil alih pembayaran gaji PPPK penuh waktu agar beban keuangan pemerintah daerah (pemda) dapat lebih ringan.
“Sebaiknya gaji PPPK dialihkan ke pusat saja, sedangkan PPPK paruh waktu ditangani pemda agar beban daerah berkurang,” kata Heti yang juga ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang kepada JPNN, Jumat (7/8/2026).
Heti menilai kebijakan tersebut dapat menjadi solusi di tengah tekanan fiskal yang dialami sejumlah daerah. Ia menyebut pemda saat ini menghadapi tantangan dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran hak-hak ASN.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menyiapkan bantuan anggaran sebesar Rp20,5 triliun untuk mendukung pembayaran gaji ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pembayaran hak para pegawai pemerintah.
“Saya berharap PPPK penuh waktu gajinya diambil alih pusat, sedangkan PPPK paruh waktu dari pemda. Kasihan kalau pemda semua yang harus menggaji,” bebernya dilansir dari beritakota.
Heti menilai skema pembagian tanggung jawab tersebut akan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah. Dengan demikian, anggaran daerah dapat tetap dialokasikan untuk kebutuhan pelayanan publik dan program pembangunan lainnya.
Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah memang menghadapi tekanan anggaran akibat kondisi fiskal yang semakin ketat. Bahkan, beberapa daerah melakukan penyesuaian belanja pegawai, termasuk pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
Melalui bantuan pemerintah pusat tersebut, diharapkan pemenuhan hak seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu, dapat berjalan lebih optimal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pekan depan.
Purbaya menegaskan dana tersebut bukan bagian dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Besaran bantuan yang diterima setiap daerah akan dihitung dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal serta kebutuhan pendanaan yang dihadapi pemerintah daerah.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi tekanan keuangan daerah, termasuk membantu pemda dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK.
Kebijakan penguatan pembiayaan ASN ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pelayanan pemerintahan, sekaligus memastikan pegawai yang telah diangkat melalui skema PPPK tetap memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.

