Harga TBS Di Bengkulu Ditetapkan Rp 3.330 per Kilogram, Perusahaan Diminta Patuhi Ketetapan

oleh -87 Dilihat
Wagub Bengkulu Mian Bersama Pengusaha Sawit Saat Rapat Menetapkan Harga TBS di Bengkulu. Foto: mh

Bengkulu,reformasinews.com- Pemprov Bengkulu menggelar rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit  di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu.

Pada rapat tersebut menetapkan harga TBS periode November sebesar Rp 3.330 per kilogram. Rapat ini dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, Senin 10 November 2025.

Wakil Gubernur Mian menyampaikan bahwa subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bengkulu.

“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Ada enam kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit. Karena itu, pemerintah harus hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Mian menegaskan agar seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” katanya.

Rapat penetapan harga TBS ini merupakan agenda rutin yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan, petani, dan instansi terkait, guna menjaga stabilitas harga dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan.

Dengan adanya penetapan harga ini, diharapkan kesejahteraan petani sawit di Bengkulu semakin meningkat serta hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan selaras dan berkeadilan.(rr)