Pemerintah pada 1 Januari 2025 menutup kran penerimaan tenaga honorer baru. Tak ada lagi honorer.
Mereka pun dirumahkan SK honorer mereka tak lagi diperpanjang. Bagi honorer yang masuk data base BKN ikut tes PPPK dinyatakan lulus. Namun, ada juga honorer yang masuk data BKN, ikut tes CPNS murni tidak lulus.
Like or dislike aturan pemerintah itu tersebut sudah final.
Data tenaga honorer dari Badan Kepegawaian( BKN) pada tahun 2023, berjumlah 1,7 juta orang. Dari jumlah tersebut sebagian telah diangkat menjadi ASN PPPK lulus pada tes tahap pertama.
Pengangkatan PPPK tahap pertama, yakni para guru, tenaga kesehatan dan tenaga tehnis. Selain diangkat jadi PPPK penuh waktu, juga pemerintah menetapkan PPPK paruh waktu.
Persoalan tersebut belum selesai.Para honorer yang ditetapkan PPPK paruh waktu memprotes. Mereka minta pemerintah pusat dalam hal ini KemenPAN-RB, para honorer minta diangkat penuh waktu no paruh waktu.
Pengangkatan PPPK penuh waktu’harga mati’ bukan paruh waktu. Nada protes tersebut dilakukan oleh ribuan tenaga honorer dari berbagai OPD dijajaran Pemprov Bengkulu berdemo di kantor gubernur Bengkulu pada Kamis 16 Januari 2025.
Kegalauan tentang nasib tenaga honorer diberbagai daerah sama. Menyoal tentang PPPK paruh waktu, KemenPANRB mengatakan PPPK paruh waktu bisa jadi penuh waktu dengan memenuhi syarat yang ditentukan.
Persoalan lain muncul kepermukaan adanya honorer’ siluman’ kok lulus PPPK. Anehnya juga terjadi ada honorer yang punya SK belum dua tahun jadi honorer ikut tes PPPK lulus.
Terkait kasus ini harus ditelusuri oleh pemerintah kebenarannya. Hal ini tentu membuat ketidak adilan bagi honorer yang telah mengabdi bertahun tahun gigit jari untuk menjadi ASN. Bagaimana nasib honorer yang di rumahkan? Galau SK honorer mereka, tutup buku.
Dengan dihapusnya tenaga honorer oleh pemerintah pusat, tak ada lagi kepala daerah yang terpilih pada pilkada 2024 untuk memasukan tenaga honorer sebagai imbalan atau hadiah kepada tim sukses yang berdarah darah memenangkan pertarungan Pilkada serentak beberapa waktu.
Pemerintah pusat telah mewanti dengan tegas, jika kepala daerah masih merekrut honorer baru akan dikenakan sanksi. Semoga! (rr)

