Reformasinews.com – Kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah resmi tidak diperpanjang.
Presiden Jokowi sudah tidak menghendaki PPPK dengan kontrak kerja.
Lalu bagaimana nasib PPPK, jika kontrak kerja tidak diperpanjang?
Tentu saja! Di balik penghapusannya kontrak kerja oleh Presiden Jokowi, ternyata ada nasib baik untuk PPPK.
Sebab, PPPK sudah tidak perlu melakukan perpanjangan kontrak lagi.
Dikarenakan, Presiden Jokowi sudah tidak terikat kontrak kerja untuk PPPK.
Sebab, PPPK sudah tidak perlu melakukan perpanjangan kontrak lagi.
Dikarenakan, Presiden Jokowi sudah tidak terikat kontrak kerja untuk PPPK.
sebagaimana telah ditetapkan, masa kerja PPPK diatur tanpa perpanjangan hingga usia berikut:
Masa Kerja PPPK
A. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:
– pejabat pimpinan tinggi utama,
– pejabat pimpinan tinggi madya, dan
– pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk:
– pejabat administrator dan
– pejabat pengawas;
B. Jabatan Nonmanajerial :
1. sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Dengan demikian, nasib para PPPK semakin terjamin dibandingkan harus selalu melakukan pengajuan perpanjangan kontrak kerja.(rr)