Jakarta,reformasinews.com- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (22/10/2025).
Mahendra datang bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae.
Dalam keterangannya kepada pers, Mahendra menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas kebijakan Menkeu Purbaya yang menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di perbankan nasional. Ia menilai kebijakan itu telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah, seperti penempatan dana Rp 200 triliun ini, secara garis besar sudah sejalan dengan harapan kami dalam tiga hal utama,” ujar Mahendra kepada wartawan dikutif dari investor.id di kantor Kemenkeu.
Pertama, kata Mahendra, kebijakan tersebut berhasil meningkatkan likuiditas bank-bank Himbara sekaligus memberi ruang lebih luas bagi penyaluran kredit. “Kemampuan bank-bank Himbara menyalurkan pinjaman meningkat, dan itu terbukti tercapai dengan baik,” ujarnya.
Kedua, tujuan Menkeu menempatkan dana tersebut untuk menurunkan suku bunga perbankan juga mulai terlihat hasilnya. Menurut Mahendra, bunga 4% yang diberikan kepada bank-bank Himbara mendorong penurunan tingkat suku bunga secara menyeluruh.
“Penurunan suku bunga cukup signifikan, meskipun idealnya masih bisa lebih besar lagi. Kami akan terus memperbarui perkembangannya,” imbuhnya.
Ketiga, lanjut Mahendra, peningkatan penyaluran kredit dari bank kepada nasabah pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. “Jadi itu tiga hal yang kami sampaikan terkait dengan hal pemantauan kami terhadap dana Rp 200 triliun,” kata dia.
Mahendra menambahkan, realisasi penyaluran kredit antarbank berbeda-beda. Ada yang sudah mendekati 70% dari target, sebagian 50%, dan ada juga yang baru mencapai 20–30%.
“Nah, ini kami sampaikan juga kepada Pak Menteri agar beliau mendapat masukan mengenai kecepatan penyerapan di masing-masing bank,” tandas Mahendra.
Untuk diketahui, Menkeu Purbaya menempatkan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun ke lima bank Himbara pada 12 September lalu. Kelima bank tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), serta satu bank syariah, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).
Bank Mandiri, BNI, dan BRI mendapatkan penempatan dana masing-masing Rp 55 triliun, BTN sebesar Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun. Belakangan, Menkeu Purbaya membuka peluang untuk menambah penempatan dana di bank, jika langkah itu terbukti efektif mendorong perekonomian.(rr)

