Jakarta,reformasinews.com – Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan beberapa mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institut, mengajukan permohonan judicial review UU KPK terkait minimum batas umur Pimpinan KPK. Novel menyebut bahwa salah satu alasan mengajukan gugatan itu, untuk menjaga indepedensi KPK adalah Pimpinan KPK yang berintegritas.
Novel mengatakan saat ini, satu pimpinan KPK menjadi tersangka serta satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik. Sedangkan, tiga pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik.
“Kami mengajukan Judicial Review (JR) ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata, tetapi upaya membuat KPK lebih baik,” kata Novel pada wartawan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat pada Selasa (28/5/2024).
Dikutif dari detik.com, pengajuan JR tersebut karena adanya batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, UU no 19 tahun 2019, serta adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK 5 tahun menjadi dasar dalam pengajuan ini.
“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi,” ujarnya.
Sementara itu Praswad Nugraha sebagai Ketua IM57+ Institute mengatakan JR itu diajukan karena beberapa mantan karyawan KPK ingin mendaftar sebagai pimpinan KPK, namun terhalang usia akibat perubahan UU tersebut.
“Kami sudah menyerahkan berkas gugatan ke MK terkait ambang batas umur karena mengingat dari beberapa anggota IM57 berniat untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK dan akibat dari perubahan UUD 19/2019, batas umur pimpinan KPK menjadi 50 tahun maka ada beberapa anggota IM57, Bang Novel dan teman-teman, itu yang tidak bisa mendaftar,” kata Praswad.
“Maka dari itu kami berpikir bahwa kondisi KPK yang saat ini kekurangan, krisis bahkan, bukan sampai kekurangan, krisis pimpinan yang berintegritas, satu, Ketua KPK saat ini sedang menjadi tersangka, satu orang mengundurkan diri karena kode etik, satu orang juga saat ini, tiga-tiganya bahkan bermasalah di sidang kode etik dewas,” imbuhnya.
Diketahui, permohonan ini diajukan dengan diwakili 12 pemohon, yaitu:
1. Novel Baswedan
2. M Praswad Nugraha
3. Harun Al Rasyid
4. Budi Agung N
5. Andre Dedy Nainggolan
6. Herbert Nababan
7. Andu Abd Rachman
8. Rizka Anungnata
9. Juliandi Tigor Simanjuntak
10. March Falentino
11. Farid Gagantika
12. Walgy Gagantika