Pemkab Bengkulu Utara dan PN Argamakmur Kerjasama Pelayanan Masyarakat

oleh -258 Dilihat
Pemkab Bengkulu Utara Adakan Kerjasama dengan PN Argamakmur.Foto: isy

Bengkulu Utara,reformasinews.com– Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, H Fitriansyah dan Ketua  Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, lS.H.,M.H menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) membahas kerja sama dalam penyelenggaraan sidang perdata di luar kantor Pengadilan Negeri, di ruang Comand Center Setdakab pada Rabu 17 Juli 2024.

Fitriansyah menyambut baik nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama inibsebagai bentuk sinergitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.

Dimana penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan yang tentunya akan banyak memberikan manfaat dan disambut baik oleh kalangan masyarakat Bengkulu Utara.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses proses hukum yang adil dan transparan. Disamping itu untuk memudahkan masyarakat yang ingin mencari keadilan atau mendapatkan kepastian atas haknya, tidak harus jauh yakin ke Arga Makmur.

jadi nanti dari pihak pengadilan akan jemput bola,” ujarnya.

Menurut Fitriansyah, tentunya dari pemerintah daerah akan menindak lanjuti dengan mensosialisasikan kepada warga masyarakat dan menyurati pihak kecamatan agar tidak terkejut jika ada pelaksanaan sidang perdata di wilayah-wilayah kecamatan.

Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara,Pangeran Hotma menegaskan pentingnya kerjasama dengan Pemda dalam memfasilitasi sidang perdata di lokasi yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Langkah ini akan meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara perdata di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Kesepakatan ini bisa mempermudah masyarakat di kabupaten BU yang ingin mencari keadilan atau mendapatkan kepastian atas haknya, tidak harus jauh ke Arga Makmur.

“Nanti kita jemput bola dan kita memilah yang bisa di Pengadilan Negeri adalah sidang yang bisa diputuskan dalam satu hari,”tegasnya.

Dimana MOU ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dengan ditandatanganinya MOU ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pelayanan peradilan di Kabupaten Bengkulu Utara serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berkeadilan,” ujar Pangeran Hotms.(rr)