Penertiban Hewan Ternak di Kaur “Upaya Konkrit Bupati Gusril Pausi Bantu Petani dan Peternak”

oleh -15 Dilihat

Oleh Lekat S. Amrin

Bupati Kabupaten Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, M.Ap, kelihatan sudah tegas menerapkan Perda No.2 Tahun 2023 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

Sejak dilantik pada bulan Februari 2025 sebagai Bupati Kaur, Gusril Pausi telah menempatkan pejabat Kepala Badan Satpol PP, Budi Sastra untuk melakukan penertiban hewan ternak di Kabupaten Kaur. Dan pelaksanaan penertiban itu telah dilaksanakan secara kontinyu oleh Satpol PP Kabupaten Kaur.

Menurut Kepala Badan Satpol PP, Budi Sastra, sesuai tugas pokok dan fungsi Badan ini yaitu melaksanakan penegakkan Perda di Kabupaten Kaur. Dan sesuai arahan Bupati Kaur, Gusril Pausi, persoalan hewan ternak di Kabupaten kaur menjadi bagian penting yang harus ditertibkan, karena sudah lama sekali menjadi keluhan masyarakat, terutama para petani.

Ke depan sesuai arahan Bupati, semua pihak akan dilibatkan untuk pelaksanaan penertiban hewan ternak ini. Sekarang sedang disiapkan aturan untuk pemebentukan Satgas Penertiban Hewan Ternak di tingakat desa. Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten meminta efektifitas penertiban hewan ternak itu dimulai dari bawah yaitu di tingkat desa.

Ketika ada kendala dalam tatanan pelaksanaan teknisnya maka pihak Satpol pp akan turun tangan, jadi konsep itu sedang digodok. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat semua dapat diselsaikan regulasinya dan akan disosialisasikan hingga ke masyarakat desa,” kata Budi Sastra.

Menurut Budi Sastra, penertiban hewan ternak di Kaur ini adalah upaya pemerintah untuk membantu semua pihak, terutama masyarakat petani dan para pemilik hewan ternak itu sendiri. “Jadi, jangan dianggap upaya penertiban ini hanya untuk kepentingan masyarakat petani saja, itu keliru.

Karena dengan dilakukan penertiban ini akan terjadi penertiban atas nama kepemilikan oleh peternak dengan jelas, dan menghindari pencurian ternak seperti yang sering terjadi selama ini, karena berkeliaran atau tidak dikandangkan” jelas Budi Sastra.

Lebih jauh menurut Budi Sastra, bahwa Perda ini sudah dibuat dan disahkan di tahun 2006, diawal berdirinya Kabupaten Kaur, kemudian sudah beberapa kali dilakukan perubahan atau revisi. Perda No.2 Tahun 2023 ini adalah produk hukum dari hasil revisi yang ke-4. Jadi menurutnya, sudah 20an tahun Perda ini ada, tentu sudah saatnya untuk dilaksanakan secara efektif.

“Sesuai arahan Pak Bupati, bahwa dimasa kepemimpinannya di priode ini, agar masalah penertiban hewan ini dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Dan sekali lagi demi kepentingan semua pihak, terutama kepentingan petani dan pemilik hewan ternak itu sendiri,” kata Budi Sastra.

Saat ini pihak Satpol PP dengan Bidang Hukum Pemda sedang melakukan Kajian Peraturan Bupati yang mengatur secara detil terkait semua point pendukung penertiban. Seperti perubahan denda hewan berkaki empat besar seperti sapi, kerbau atau kuda, yang sebelumnya dirasakan masih terlalu kecil. Begitu juga hewan berkaki empat kecil seperti kambing dan biri-biri.

Teramasuk hitungan denda ketika menginap semua sedang dikaji secara konprehensif dan pihaknya melakukan studi banding ke Kabupaten-Kabupaten terdekat yang telah melaksanakan secara efektif. Di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma penertiban hewan ternak ini sudah berlangsung lama, sudah sepuluh tahun yang lalu.

“Kita ini boleh dikatakan agak terlambat, karena pemerintah masih memberikan toleransi beberapa tahun yang lalu. Tetapi untuk sekarang, Pemerintahan Gusril-Hamid telah berkomitmen sebagaimana telah disampaikan saat kampanye sebagai janji bliau di hadapan rakyat Kaur bahwa hewan ternak harus tertib,” kata Budi Sastra.***

Penulis adalah Ketua Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) Provinsi Bengkulu