Penegasan tersebut dikatakan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad dihadapan wartawan di Malpolresta Bengkulu, Rabu 12 Agustus 2026.
Dikatakan Rahmad, para pelaku yang diamankan adalah usia dewasa warga lokal Bengkulu dengan latar belakang pekerjaan guru, buruh, karyawan swasta dan pedagang.
” Rentan waktu satu bulan terakhir setidaknya sembilan pelaku yang berhasil kami amankan,”tegasnya.
Dari sembilan tersangka tersebut, lima orang diketahui merupakan residivis, sementara empat lainnya baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika.
Dalam kasus tersebut, Polresta Bengkulu telah mengamankan barang bukti berupa sekitar 3,02 gram ganja dan 9,91 gram sabu yang dikemas dalam sejumlah paket kecil.
Modus operandi pola peredaran narkotika yang ditemukan masih menyasar transaksi dalam paket-paket kecil. Kendati demikian, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Barang bukti yang kami amankan rata-rata dalam kemasan kecil. Namun, kami tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para pelaku,” ujarnya.
Polresta Bengkulu menduga para tersangka tidak bekerja sendiri. Polisi masih memburu pihak yang diduga memasok narkotika kepada para pelaku.
“Kami akan terus mengejar jaringan yang ada sehingga peredaran narkoba di Kota Bengkulu dapat kita atasi,” tegas Rahmad seraya menambahkan pelaku bus dijerat dengan hukuman maksimal lima tahun penjarah.
Narkotika Diduga Dipasok dari Luar
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, Firman Syahputra, mengungkapkan narkotika yang disita dalam sejumlah kasus tersebut diduga berasal dari luar Kota Bengkulu.
“Rata-rata barang ini dari luar Kota Bengkulu. Barang didatangkan oleh orang yang berada di wilayah Kota Bengkulu dan konsumennya juga berada di Kota Bengkulu,” jelas Firman.
Menurutnya, para tersangka memiliki latar belakang yang beragam, di antaranya pedagang, buruh dan karyawan swasta.
Firman menegaskan, pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas para tersangka.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan. Mereka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Terkait dengan diamankannya sembilan pelaku narkoba, Kapolresta Bengkulu Rahmad Hidayat mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
“Kalau menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, silakan hubungi kami melalui 110,” kata Rahmad.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan Kota Bengkulu benar-benar bersih dari narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan hidup tanpa narkoba,” tegasnya.
Sembilan tersangka yang diamankan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Polresta Bengkulu memastikan pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.( rzl)

