Reformasinews.com- Para guru di daerah sering keluhkan keterlambatan pembayaran sertifikasi yang dibayarkan per triwulan oleh pemda setempat.
“Padahal sertifikasi tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan keluarga. Yang jadi sasaran pertanyaan kapan sertifikasi akan cair,tentu Diknas provinsi,” ujar salah satu suami yang mengaku istrinya guru ngajar di tingkat SLTA di Kota Bengkulu kepada reformasinews.com, Jum’at di Kota Bengkulu.
Namun demikian, baru saja memasuki tahun 2025 guru sertifikasi diberi kabar gembira.
Sri Mulyani dikabarkan akan langsung transfer tunjangan sertifikasi dengan anggaran APBN tanpa lewat pemda.
Berita ini mencuat pasca Mendikdasmen Abdul Mu’ti usulkan ssitem pencairan langsung ke para guru.
Dikutif dari klikpendidikan.id, tunjangan sertifikasi guru adalah uang tambahan yang diberikan kepada guru yang sudah memenuhi syarat dari negara.
Salah satunya yaitu memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik ini menunjukkan bahwa seorang guru sudah lulus PPG.
Guru yang sudah memiliki sertifikat diakui memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengajar.
Oleh karena itu, mereka diberi tunjangan sebagai penghargaan atas kemampuan dan dedikasi mereka dalam mendidik.
Tunjangan sertifikasi guru bukan hanya sekadar uang tambahan bagi guru.
Tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kualitas pendidikan yang diberikan kepada peserta didik
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan kesejahteraan guru.
Di mana pada gilirannya akan memberi manfaat bagi kamu sebagai peserta didik.
Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru setiap bulannya termasuk di Januari 2025.
Kemudian untuk pencairannya dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Menggunakan dana dari anggaran pendapatan belanja negara atau APBN tahun 2025.
Inilah besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima guru per Januari 2025:
Tunjangan sertifikasi PNS dari APBN 2025
Golongan I:
Ia: Rp2,5 juta per bulannya
Ib: Rp2,6 juta per bulannya
Ic: Rp2,7 juta per bulannya
Id: Rp2,9 juta per bulannya
Golongan II:
IIa: Rp3,6 juta per bulannya
IIb: Rp3,8 juta per bulannya
IIc: Rp3,9 juta per bulannya
IId: Rp4,1 juta per bulannya
Golongan III:
IIIa: Rp4,5 juta per bulannya
IIIb: Rp4,7 juta per bulannya
IIIc: Rp5,0 juta per bulannya
IIId: Rp5,2 juta per bulannya
Golongan IV:
IVa: Rp5,4 juta per bulannya
IVb: Rp5,6 juta per bulannya
IVc: Rp5,8 juta per bulannya
IVd: Rp6,1 juta per bulannya
IVe: Rp6,4 juta per bulannya
Tunjangan sertifikasi PPPK dari APBN 2025
Golongan I: Rp2,9 juta per bulannya
Golongan II: Rp3,1 juta per bulannya
Golongan III: Rp3,2 juta per bulannya
Golongan IV: Rp3,3 juta per bulannya
Golongan V: Rp4,2 juta per bulannya
Golongan VI: Rp4,4 juta per bulannya
Golongan VII: Rp4,6 juta per bulannya
Golongan VIII: Rp4,7 juta per bulannya
Golongan IX: Rp5,3 juta per bulannya
Golongan VII: Rp4,6 juta per bulannya
Golongan VIII: Rp4,7 juta per bulannya
Golongan IX: Rp5,3 juta per bulannya
Golongan X: Rp5,5 juta per bulannya
Golongan XI: Rp5,7 juta per bulannya
Golongan XII: Rp6 juta per bulannya
Golongan XIII: Rp6,2 juta per bulannya
Golongan XIV: Rp6,5 juta per bulannya
Golongan XV: Rp6,7 juta per bulannya
Golongan XVI: Rp7 juta per bulannya
Golongan XVII: Rp7,3 juta per bulannya
Kemudian untuk skema pemberian tunjangan sertifikasi langsung ke rekening sudah diajukan Mendikdasmen.
Di mana ini adalah sebuah sistem baru dalam pencairan TPG.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno beberapa waktu lalu.
“Kemudian ada usulan dari Pak Mendikdasmen, itu tunjangan profesi guru. Ini nanti seperti bus akan langsung ditransfer ke guru,” kata Pratikno.
Untuk sistem ini sendiri akan dibahas langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Menkeu Sri Mulyani.
“Itu nanti akan dibicarakan oleh Pak Mendikdasmen dengan Kementerian Keuangan,” kata Pratikno.(sc/rr)


