TUNJANGAN SERTIFIKASI TIDAK LAGI LEWAT PEMDA, Mulai Tahun 2025 Sri Mulyani Transfer Langsung ke Rekening Guru

oleh -598 Dilihat
Menkeu Sri Mulyani. Foto: ist

Reformasinews.com- Para guru di daerah sering keluhkan keterlambatan pembayaran sertifikasi yang dibayarkan per triwulan oleh pemda setempat.

“Padahal sertifikasi tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan keluarga. Yang jadi sasaran pertanyaan kapan sertifikasi akan cair,tentu Diknas provinsi,” ujar salah satu suami yang mengaku istrinya guru ngajar di tingkat SLTA di Kota Bengkulu kepada  reformasinews.com, Jum’at di Kota Bengkulu.

Namun demikian, baru saja memasuki tahun 2025 guru sertifikasi diberi kabar gembira.

Sri Mulyani dikabarkan akan langsung transfer tunjangan sertifikasi dengan anggaran APBN tanpa lewat pemda.

Berita ini mencuat pasca Mendikdasmen Abdul Mu’ti usulkan ssitem pencairan langsung ke para guru.

Dikutif dari klikpendidikan.id, tunjangan sertifikasi guru adalah uang tambahan yang diberikan kepada guru yang sudah memenuhi syarat dari negara.

Salah satunya yaitu memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik ini menunjukkan bahwa seorang guru sudah lulus PPG.

Guru yang sudah memiliki sertifikat diakui memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengajar.

Oleh karena itu, mereka diberi tunjangan sebagai penghargaan atas kemampuan dan dedikasi mereka dalam mendidik.

Tunjangan sertifikasi guru bukan hanya sekadar uang tambahan bagi guru.

Tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kualitas pendidikan yang diberikan kepada peserta didik

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan kesejahteraan guru.

Di mana pada gilirannya akan memberi manfaat bagi kamu sebagai peserta didik.

Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru setiap bulannya termasuk di Januari 2025.

Kemudian untuk pencairannya dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Menggunakan dana dari anggaran pendapatan belanja negara atau APBN tahun 2025.

Inilah besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima guru per Januari 2025:

Tunjangan sertifikasi PNS dari APBN 2025

Golongan I:

Ia: Rp2,5 juta per bulannya

Ib: Rp2,6 juta per bulannya

Ic: Rp2,7 juta per bulannya

Id: Rp2,9 juta per bulannya

Golongan II:

IIa: Rp3,6 juta per bulannya

IIb: Rp3,8 juta per bulannya

IIc: Rp3,9 juta per bulannya

IId: Rp4,1 juta per bulannya

Golongan III:

IIIa: Rp4,5 juta per bulannya

IIIb: Rp4,7 juta per bulannya

IIIc: Rp5,0 juta per bulannya

IIId: Rp5,2 juta per bulannya

Golongan IV:

IVa: Rp5,4 juta per bulannya

IVb: Rp5,6 juta per bulannya

IVc: Rp5,8 juta per bulannya

IVd: Rp6,1 juta per bulannya

IVe: Rp6,4 juta per bulannya

Tunjangan sertifikasi PPPK dari APBN 2025

Golongan I: Rp2,9 juta per bulannya

Golongan II: Rp3,1 juta per bulannya

Golongan III: Rp3,2 juta per bulannya

Golongan IV: Rp3,3 juta per bulannya

Golongan V: Rp4,2 juta per bulannya

Golongan VI: Rp4,4 juta per bulannya

Golongan VII: Rp4,6 juta per bulannya

Golongan VIII: Rp4,7 juta per bulannya

Golongan IX: Rp5,3 juta per bulannya

Golongan VII: Rp4,6 juta per bulannya

Golongan VIII: Rp4,7 juta per bulannya

Golongan IX: Rp5,3 juta per bulannya

Golongan X: Rp5,5 juta per bulannya

Golongan XI: Rp5,7 juta per bulannya

Golongan XII: Rp6 juta per bulannya

Golongan XIII: Rp6,2 juta per bulannya

Golongan XIV: Rp6,5 juta per bulannya

Golongan XV: Rp6,7 juta per bulannya

Golongan XVI: Rp7 juta per bulannya

Golongan XVII: Rp7,3 juta per bulannya

Kemudian untuk skema pemberian tunjangan sertifikasi langsung ke rekening sudah diajukan Mendikdasmen.

Di mana ini adalah sebuah sistem baru dalam pencairan TPG.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno beberapa waktu lalu.

“Kemudian ada usulan dari Pak Mendikdasmen, itu tunjangan profesi guru. Ini nanti seperti bus akan langsung ditransfer ke guru,” kata Pratikno.

Untuk sistem ini sendiri akan dibahas langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Menkeu Sri Mulyani.

“Itu nanti akan dibicarakan oleh Pak Mendikdasmen dengan Kementerian Keuangan,” kata Pratikno.(sc/rr)