Wabup Abdul : Arsip Menjadi Bukti Penting dalam Tata Kelola Pemerintahan

oleh -31 Dilihat
Wabub Kepahiang Saat Memimpin Rapat.Foto: ist

Kepahiang,reformasinews.com- Wakil Bupati Kepahiang Ir. H. Abdul Hafizh, M.Si membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemusnahan Arsip dan Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Tahun 2026 di Aula Command Center Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Rabu (15/7/2026).

Wabub Abdul mengatakan penyelenggaraan kearsipan merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara kearsipan nasional, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan arsip bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Keberhasilan pengelolaan arsip tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan semata, tetapi juga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD),” katanys.

Menurut Abdul, arsip memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari aspek administrasi, pengawasan, hingga pertanggungjawaban hukum.

“Ketika ada audit pemeriksaan keuangan, arsip adalah buktinya. Ketika terjadi sengketa hukum atau persoalan aset daerah, arsip menjadi penyelamatnya. Dan ketika masyarakat menuntut transparansi pelayanan, arsip adalah jawabannya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, lemahnya pengelolaan arsip dapat berdampak pada buruknya tata kelola pemerintahan. Sebaliknya, sistem kearsipan yang tertata dengan baik akan mempercepat pelayanan publik sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Wabup menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Kita telah berada di era digitalisasi. Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus terus berlari menyesuaikan diri dengan sistem pemerintahan digital. Kita tidak bisa lagi terus-menerus terjebak dalam tumpukan kertas yang memakan ruang,” katanya.

Melalui kegiatan bimbingan teknis tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap kapasitas aparatur dalam pengelolaan arsip dapat terus meningkat sehingga mampu mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional, modern, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peningkatan kualitas pengelolaan arsip tersebut diharapkan menjadi salah satu upaya mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kepahiang.*