Ini disampaikan oleh Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi melalui Asisten I Eko Agusrianto.
Ia membeberkan bahwa jumlah PTT dari hasil pendataan tahun 2022 sebanyak 2.869, kemudian setelah keluar Undang-undang nomor 20 tahun 2023 di pasal 65 dan 66 bahwa tidak boleh lagi ada honorer/PTT, maka dilakukan penataan seluruh honorer sehingga jumlahnya sebanyak 2.606.
Kemudian, dari 2.606 itu diverifikasi dan divalidasi lagi oleh BKPSDM Kota Bengkulu sehingga berjumlah menjadi 2.394 PTT. Itulah yang diusulkan untuk pengangkatan formasi PPPK 2024.
“Dari 2.394 PTT yang diusulkan ke pusat, Menpan-RB memberikan kuota sekitar 1.500 yang dipastikan bisa mengikuti tes PPPK. Sedangkan selebihnya dikeluarkan atau tidak bisa mengikuti tes PPPK dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya yakni PTT yang baru diangkat tahun 2023. Karena PTT yang bisa mengikuti tes PPPK adalah PTT pengangkatan tahun 2022 ke bawah,” jelas Eko.
Selain itu, lanjut Eko PTT yang juga tidak bisa tes PPPK adalah PTT yang bekerja sebagai driver (sopir), cleaning service (termasuk penyapu jalan di dinas LH) dan scurity atau penjaga kantor. “Untuk lebih jelasnya, terutama soal data silahkan tanya ke BKPSDM,” kata Eko.
Diwawancarai terpisah, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Disiplin BKPSDM Kota Bengkulu Zul Amri juga membenarkan bahwa Pemkot Bengkulu mendapat kuota sekitar 1.500 untuk pengangkatan PTT menjadi PPPK melalui tes.
“Yang kami usulkan untuk pengangkatan formasi PPPK tahun 2024 berjumlah 2.394, itu data yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi.
Nah, sekitar sebulan yang lalu dari hasil Zoom bersama Kemenpan, pihak Kemenpan mengatakan bahwa untuk Kota Bengkulu yang bisa ikut tes PPPK tahun 2024 adalah honorer yang terdata tahun 2022, sekitar 1.500,” jelas Zul.
Dikatakan Zul, direncanakan tes PPPK akan digelar bulan Mei mendatang. Tahapannya mulai dari pengumuman seleksi, pendaftaran seleksi, Seleksi Administrasi, Masa Sanggah, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Jawab Sanggah, Penarikan data final, Pengumuman Pasca Sanggah, dan lainnya.
“Yang jelas nanti setelah tes, ada verifikasi berkas lagi, harus membuat lamaran lagi, masa sanggah, dan tahapan-tahapan berikutnya.
Kemudian baru calon PPPK itu diusulkan Nomor Induk (NI) nya. Berbeda dengan PNS, kalau PNS kan namanya NIK, kalau PPPK namanya NI-PPPK,” kata Zul.
Untuk besaran gaji PPPK, lanjut Zul itu sama dengan penggajian seluruh PPPK se-Indonesia, namun tidak berdasarkan golongan seperti PNS. Untuk lebih jelas mengenai gaji PPPK,bisa baca di Perpres nomor 98 tahun 2020.
Dikatakan Zul bahwa PPPK dikontrak per 5 tahun dan tidak bisa dipindahkan, tidak ada mutasi, tidak ada promosi dan tidak ada pola karir.
Artinya, jika PPPK itu bertugas misalnya di BKPSDM, maka sesuai kontrak ia bekerja selama 5 tahun di BKPSDM,” demikian Zul.(rls/rfn)