Jakarta,reformasinews.com– Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangguhkan penahanan 9 petani tersangka pengancaman proyek Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka dikenakan wajib lapor.
“Betul (penahanan) sudah ditangguhkan dan proses hukumnya tetap berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Kalitm Kombes Artanto dilansir detikSulsel, Senin (18/3/2024).
Artanto menegaskan para tersangka sebelumnya dijerat Pasal 335 KUHP dan atau UUDRT Nomor 12 tahun 1951. Para petani itu kini dikenakan wajib lapor.
Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor ke kepolisian selama proses penyidikannya,” tambahnya.
Selain itu, Artanto juga buka suara mengenai penampakan tersangka yang berpenampilan beda, yaitu terlihat gundul. Menurutnya, pemotongan rambut itu sudah sesuai standard operating procedure (SOP).
“Polda Kaltim telah melaksanakan prosedur (SOP) terhadap tahanan yang masuk rutan Polri,” jelasnya.(**)