Reformasinews.com-– Setelah sebelumnya ditunda, Ammar Zoni yang merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba akhirnya menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seperti yang sudah diinfokan sebelumnya, mantan suami Irish Bella itu menjalani persidangan secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Saat persidangan berlangsung, Jon Mathias yang merupakan kuasa hukumnya mengajukan permohonan asesmen rehab untuk ayah dua anak itu. Berkas tersebut langsung diserahkan ke majelis hakim PN Barat.
Mohon izin yang mulia, saya mau mengajukan dan memasukkan berkas permohonan asesmen untuk klien saya (Ammar Zoni),” ucap Jon Mathias dalam persidangan, Senin (13/5/2024).
Setelah sidang berakhir, Jon mengungkap alasan kenapa mengajukan asesmen rehabilitasi untuk Ammar. Menurut Jon, itu adalah hak yang dimiliki oleh kliennya.
“Jadi sesuai dengan pasal 54 tentang undang-undang narkoba sepanjang belum diputus, kami kan masih diberi kesempatan mengajukan asesmen rehabilitasi. Doakan mudah-mudahan dikabulkan. Upaya itu kan hak kita melakukan,” Katanya.
Terlebih, dalam undang-undang juga tidak diatur tentang ketentuan siapa saja yang dibolehkan mengajukan rehab. Sepanjang orang itu pemakai, maka diperbolehkan mengajukan asesmen.
“Dalam undang-undang kan nggak diatur. Karena sepanjang dia pemakai pasal 54, 55 dia kan berhak mengajukan asesmen. Asesmen kan bukannya membebaskan orang, tidak. Asesmen kan mengecek apakah Ammar ini terlibat jaringan atau tidak apa,” ungkapnya.
“Nanti akan dikaji semua apakah dia layak. Ya kalau emang sakit, sampai tingkat apa sakitnya? Kenapa sudah berturut-turut, berarti rehabilitasi itu kan nggak berhasil. Ini jadi kajian juga oleh BNN kenapa orang sampai berkali-kali,” pungkasnya dilansir dari Kapanlagi.com
Sebagai pengingat, Ammar Zoni sudah tiga kali tersandung kasus narkoba. Terbaru, ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Setelah diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja. Kini, kasus tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.