Jakarta,reformasinews.com-Pengadilan Tinggi Agama Bandung telah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan Ammar Zoni. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, banding yang diajukan oleh Ammar Zoni ditolak.
Tentu saja keputusan tersebut berarti Pengadilan Tinggi Agama Bandung menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok atas perceraian Ammar Zoni dan Irish Bella.
“Perkara bandingnya sudah selesai. Keputusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok, berarti tetap bercerai,” ucap Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni dilansir dari Detikcom.