Jakarta,reformasinews.com – Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan menaati dan menjalankan apapun putusan MK nantinya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat mejawab pertanyaan awak media perihal kemungkinan adanya progresifitas dalam putusan MK. Termasuk soal kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
Sebagai penyelenggara kami tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian.
“Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 (April 2024) ini,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
“Apapun putusannya, kami penyelenggara Pemilu harus mengikuti putusan pengadilan,” tambahnya.
Di sisi lain, Bagja memastikan pihaknya akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK hari ini. Dia menyatakan, saat ini penyusunan kesimpulan itu telah berada pada tahap akhir proses finalisasi.
“Kita masih checking terakhir pada pagi ini. Pasti akan kita sampaikan kesimpulan pada hari ini,” kata Bagja.
“Checking terakhir pasti di kami, di komisioner untuk kemudian kepada Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan 22 April
Pengucapan putusan atau ketetapan PHPU presiden dan wakil presiden 2024 dijadwalkan dilakukan pada Senin, 22 April 2024. Waktu itu sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Di mana sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden digelar selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
“Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan di kantornya, Kamis (21/3/2024).
Fajar menyebut waktu sidang memang terpotong dengan masa libur Lebaran 2024. Adapun pada hari cuti bersama dan libur lebaran, kata dia, tidak dihitung dalam hari kerja.
Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus,” jelasnya.
“Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan (tanggal) 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampai ke 22,” tambahnya.(dtiknews**)