Jakarta,reformasinews.com- – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini mencatat ada sekitar 28 juta peserta menunggak atau belum membayar iuran bulanan. Dari angka tersebut, BPJS Kesehatan ‘merugi’ lebih dari Rp 20 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan isyarat kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak untuk bisa diputihkan atau digratiskan. Namun, lanjut Ali, meringankan atau memotong jumlah iuran justru merupakan hal yang lebih bijak.
“Yang menunggak itu sejumlah 28 juta orang. Angkanya Rp 20 triliun lebih. Jadi kalau mau diputihkan kalau saya setuju-setuju saja. Tetapi mungkin diringankan lebih bagus,” ujar Ali dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024).
Dilansir detik.com, Ali menambahkan, terkait pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, dirinya akan sangat berhati-hati, pasalnya ada Undang-Undang yang tak membolehkan BPJS mengubah laporan keuangan.
“Karena di dalam Undang-Undang tentang BPJS itu, BPJS dan yang lain tidak boleh mengubah atas laporan keuangan ini. Biasanya BPK nanti yang memeriksa, dianggap ini adalah pemasukan dari uang negara, piutang negara. Maka ini secara hukum yang benar nanti untuk bisa penghapusan atau peringanan,” kata Ali.
Menurut Ali, meskipun tidak diputihkan, memberikan keringan kepada para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bayar sudah mampu mendorong mereka untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Waktu diringankan itu malah masuk, malah bisa dikejar. Tapi kalau tidak itu biasanya waktu sakit dia baru ingat kalau punya utang. Akhirnya bingung melunasi atau tidak melunasi,” tutupnya.(rr)