Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana, DLH Kota Bengkulu Ajak Warga Galakkan Gotong Royong

oleh -37 Dilihat

Bengkulu,reformasinews.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengajak masyarakat Kota Bengkulu menggalakkan gotong royong untuk mengatasi persoalan sampah, minimal satu kali dalam satu minggu.

DLH bersedia dilibatkan dalam kegiatan gotong royong untuk membantu masyarakat apabila diperlukan. Ini dikatakan Kadis LH Riduan melalui Kabid Pengolahan Sampah Rusman Effendi.

“Pihak kelurahan atau RT agar rutin mengajak warganya gotong royong, kami (LH) siap dilibatkan untuk membantu. Misalnya butuh mobil pengangkut sampah, kami akan kirim mobilnya ke lokasi gotong royong. Jadi bila ada warga Kota Bengkulu butuh bantuan untuk gotong royong bisa hubungi kami 1-2 hari sebelum kegiatan,” ujar Rusman.

Menurut Rusman, bila masyarakat di setiap RT rutin melakukan kegiatan gotong royong minimal satu kali dalam seminggu, ia yakin tidak akan ada lagi persoalan sampah di Kota Bengkulu.

Selain gotong royong, masyarakat juga diharapkan sama-sama melakukan pengawasan terhadap oknum warga yang membuang sampah sembarangan di lokasi yang bukan semestinya.

Mengenai hal ini, DLH sendiri juga akan melakukan pengawasan. Bahkan akan lebih tegas terhadap warga yang sengaja membuang sampah sembarangan.

Warga yang tertangkap atau terbukti membuka TPS sendiri dan yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan pidana Undang-undang tentang Pengelolaan Sampah.

“Terkait persoalan sampah tahun ini kita lebih tegas terhadap oknum masyarakat yang suka buang sampah sembarangan dan yang suka membuka TPS sendiri, nanti bisa kita pidanakan, ada Undang-undangnya tentang Pengelolaan Sampah. Penyidiknya langsung dari pihak Kementerian,” tegas Rusman.

Rusman mengatakan, pihaknya sudah sering menyampaikan sosialisasi, himbauan bahkan teguran kepada masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan.

Namun kenyataan nya masih ada juga sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan seperti di dalam gang dan pinggir jalan.

“Tahun 2025 kalau ada warga kedapatan buang sampah sembarangan bisa dipidanakan, bukan lagi tipiring (tindak pidana ringan) ya,” kata Rusman.(rr)