Kaur,reformasinews.com-Bupati Kaur Provinsi Bengkulu. Lismidanto mengukuhkan Badan Musyarawah Adat (BMA) Kabupaten Kaur Dengan Bertemakan Bangun Mutiara Adat Kearifan Lokal Dalam Menyonsong Kaur Makmur Sejahtera Tahun 2024.Pengukuhan bertempat di Gedung Serba Guna Kabupaten Kaur,Senin (29/07/2024)
Acara tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum H.Ir Herwan dan Seluruh Unsur OPD terkait serta turut hadir Perwakilan Polres Kaur, Kejaksaan Negri, Ketua PN Kaur.
Pengurus Dewan Syariah Badan Musyawarah Adat Kabupaten Kaur Tahun 2024-2029 ini di Nahkodai oleh H. Maksan Selakut Ketua Umum Badan Musyawarah Adat (BMA), H.Yulisman S.Pd.I selaku Sekretaris Umum Badan Musyawarah Adat (BMA).
Bupati Kaur H. Lismidianto dalam sambutannya mengatakan, perubahan nama atau pengembalian nama dari lembaga adat Kaur (LAKU) menjadi Badan Musyawarah Adat (BMA) tidak lain adalah untuk membangun dan meningkatkan sinegritas Kabupaten dan Kota agar lebih mempermudah koordinasi.
Dikatakannya,dibentuknya masyarakat adat Kaur bertujuan untuk menggali,membina,melestarikan dan mengembangkan nilai nilai adat juga nilai nilai sosial budaya itu sendiri, serta menjaga budaya kaur yang berazaskan Islam.
“Harapan kami setelah dilakukannya pengukuhan ini ada suatu gebrakan terkait dengan kelestarian adat. Seterusnya kami berharap BMA dan Pemerintahan salalu berkoordinasi dan berkolborasi demi mendorong pemerintahan pembangunan terutama dalam sisi penegakan hukum adat demi mewujudkan masyarakat yang bersih,sejahtera,energik dan riligius,” kata Bupati Lismidianto.
Sekretaris H.Yulisman S.Pd.I Badan Musyawarah adat (BMA) menyampaikan benar yang telah disampaikan oleh Bupati Kaur bahwasanya pergantian Nama organisasi Adat ini bukan hal lain hanya menyelaraskan dari Nasional sehingga nantinya setiap kegiatan yang akan kita lakukan sesuai dengan Hukum dan perda Pusat.
“Kamipun berharap setelah dari pengukuhan ini akan langsung melaksanakan kegiatan yang menjadi pedoman target program kerja yang akan datang.
Salah satu yang menjadi target kami yaitu rembuk rukun adat dikarnakan di Kabupaten Kaur pada saat ini ada 3 suku yang berdampingan (Suku Semende,Kaur,dan Jawa).Hasil dari rembuk ini nanti akan kami sampaikan kepada Kecamatan dan Desa,”ungkapnya.(mm/rr)