Cabut Perwal BPHTB dan Pemutihan PBB Cara Pemkot Meningkatkan PAD

oleh -68 Dilihat

 

 

Bengkulu,reformasinews.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bengkulu bahwa Pemerintah Kota Bengkulu telah resmi mencabut perwal BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) nomor 43 tahun 2019 dan dikembalikan ke perda nomor 1 tahun 2004 atau perwal nomor 6 tahun 2011 yang penghitungan dan pembayaran BPHTB nya berdasarkan transaksi dan NJOP.