Lengkong,reformasinews.com — Pilkada serentak 2024 hampir dekat. Pada tahun-tahun sebelumnya, banyak permasalahan mengenai calon kepala daerah yang menjanjikan pengangkatan tenaga honorer sebagai bentuk kampanye.
Hal tersebut berujung tak terkendalinya perekrutan tenaga honorer dan melambungnya jumlah non ASN saat ini. Jutaan tenaga honorer yang ada saat ini cukup membuat penyelesaian nya sulit dilakukan.
Maka dari itu, UU ASN yang sudah disahkan mengamanatkan agar tak ada lagi kepala daerah yang mengangkat tenaga honorer sewenang-wenang.
Pada pilkada serentak saat ini, Menpan RB menegaskan akan memberi sanksi kepada kepala daerah tersebut jika melanggar undang-undang.
Dikutif Ayobamdung.com, dari hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kominfo 3 Mei 2024 juga pada setiap rapat kerja PP turunan UU ASN. Adapun aturan yang diberikan MenPAN RB kepada pejabat instansi atau PPK jika membutuhkan pegawai untuk bantuan pelaksana.
Jika membutuhkan pegawai, PPK dapat mengusulkan formasi PNS atau PPPK setelah mendapat persetujuan MenPAN RB.
Pegawai non ASN dapat diusulkan sesuai periode kepemimpinan PPK, tugasnya membantu PPK sebanyak 3-10 orang, setelah mendapat persetujuan dan pertimbangan dari MenPAN RB dan BKN.
Kepala daerah atau PPK lainnya yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan temuan audit pengawas internal juga eksternal pemerintahan.
Tenaga honorer yang masuk dalam database BKN sudah dikunci jumlahnya sebanyak 1,7 juta. Tenaga honorer tersebut harus memiliki surat pertanggungjawaban mutlak Kepala Daerah untuk diangkat menjadi PPPK.
Dalam hal ini perekrutan non ASN akan dikawal secara ketat agar tak ada lagi jumlah non ASN yang semakin melambung sementara tenaga honorer yang tertera dalam database BKN masih belum terselesaikan seluruhnya.(*)