Benkulu,reformasinews.com – Sekitar seribuan lebih pegawai honorer yang datang dari seluruh kabupaten sse-Provinsi Bengkulu, demo di kantor Gubernur Bengkulu, pada pagi Rabu 15 Desember 2025.
Para pendemo ini didominasi dari honorer yang bertahun tahun telah bekerja menjadi staf TU di SMA dan SMK di seluruh kabupaten dan kota.
Dengan seragam putih hitam mereka beranjak dari depan Korem Gamas 041 Bengkulu menuju kantor gubernur.
Ribuan honorer tersebut menyampaikan aspirasinya kepada gubernur Bengkulu. Mereka menuntut kejelasan pengangkatan menjadi P3K seperti rekan rekan guru mereka.
Salah satu aspirasinya, meminta kejelasan pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang saat ini masih banyak belum ikut seleksi.
Salah seorang aksi demo mengatakan, mewakili rekan rekan mereka mendesak agar seluruh tenaga honorer yang terdata di database BKN (Badan Kepegawaian Nasional) pusat agar segera diangkat berstatus PPPK penuh waktu. Karena saat ini, masih ada tenaga honorer yang masuk dalam database ikut seleksi PPPK namun dinyatakan tidak lulus.
Zainudin honorer TU SMA Seluma kepada reformasinews.com usai demo mengatakan, dia dan 15 rekannya dari Kabupaten Seluma minta solusi kepada pemerintah daerah. ” Hari ini honorer dari seluruh kabupaten dan kota, gabung menyampaikan aspirasi ke Pemprov Bengkulu,” harapnya.
Mereka juga meminta PLT Gubernur Rosjonsyah menemui mereka agar menindaklanjuti permintaan dalam aksi ini. Sebab, terhitung yang masuk database untuk tenaga honorer diatas lima ratus orang. Mereka hanya ditemui Asisten I Setprov Bengkulu Khairil Anwar.
Menjelang solat Zohor, para pendemo beranjak membubarkan diri. Sebagian menunaikan solat zohor di Masjid Raya Kota Bengkulu. Pantauan reformasinews.com,para pendemo mendapat pengaman dari polisi. Bahkan simpang empat Padang Harapan ditutup oleh pihak Kepolisian.
Ini Tuntutan Permintaan Honorer
1. Nasib Honorer/THL yang masuk data base BKN Yang Telah Mengikuti Tes PPPK namun tidak lulus
2. Segera mengusulkan kembali nama-nama Honorer/THL ke BKN Untuk Menjadi PPPK
3. Segera Memperkerjakan Kembali Honorer/THL Yg Masuk Data Base dan yang di Rumahkan/Istirahatkan, berdasarkan Surat Kemenpan RB tidak ada pemutusan Kontrak Kerja.
4. Segera mengeluarkan Surat Pengumuman Resmi terkait kelulusan P3K tahap 1
5. Usulkan formasi untuk seluruh honorer yang sudah masuk database BKN.(rizal)