Bengkulu Utara,reformasinews.com – Satpol PP Bengkulu Utara melakukan penertiban pedagang dan kegiatan olahraga untuk sementara waktu sampai selesai pelaksanaan kegiatan 17 Agustus 2024.Lokadi alun alun ini akan dijadikan pusat acara 17 Agustus.
Sosialisasi dan Penertiban pedagang di kawasan Zona Hijau Alun-alun Rajo Malim Paduko dalam rangka persiapan HUT RI ke 79 Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan Intruksi Bupati dalam rapat lanjutan Persiapan yang dipimpin oleh Sekda BU.
Pelaksanaan dihadiri Kasat Satpol PP dan Damkar yang diwakili Sekretaris Satpol PP dan damkar, anggota satpol PP berjumlah 10 orang, 1 orang perwakilan Dinas Pariwisata dan 1 orang dari Dispora.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar BU mengatakan lokus penertiban para pedagang yang ada di zona hijau dan taman dilarang untuk berjualan yakni di trotoar, sekitar tribun utama, persimpangan bundaran dan area jalan protokol.
Penertipan dilakukan secara persuasif dan humanis, sekaligus menyosialisasikan bahwa Pemda Bengkulu Utara akan melaksanakan rangkaian kegiatan 17 Agustus yang di pusatkan di alun-alun Rajo Malim paduko.
“Jadi wilayah alun-alun kota, bundaran dan perkantoran dan sekitarnya diharapkan kepada masyrakat untuk sama sama menjaga ketertiban, kebersihan di setiap lokasi berdagang dan diharapkan dapat berpartisipasi dalam memeriahkan HUT ke-79 RI Tahun 2024,”ujarnya.
Dikatakan Sekretaris Satpol PP, pihaknya akan dilakukan monitoring dan patroli berkala selama kegiatan 17 Agustus 2024.(*rr)