Eks Bupati Muba Diancam Petugas Rutan KPK ke Ruang Isolasi Jika Tak Setoran

oleh -25 Dilihat
Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza.Foto: ant

Jakarta,reformasinews.com- – Jaksa KPK menghadirkan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Dodi mengaku menjalani masa isolasi selama 16 hari dan membayar total Rp 97 juta ke petugas Rutan KPK.

Dodi Reza bersaksi untuk terdakwa mantan Karutan KPK Achmad Fauzi dan 14 terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). Dodi menjalani masa tahanan di Rutan KPK cabang Gedung C1.

Dikutif reformasinews.com dari detikNews, Dodi mengatakan dia mendapat tawaran dari petugas rutan jika mau segera dipindahkan dari ruang isolasi harus membayar sejumlah uang untuk alat komunikasi dan setoran bulanan. Dia awalnya menolak tawaran itu hingga menjalani masa isolasi selama 16 hari.

“Kalau saya memesan alat komunikasi tersebut dan siap untuk membayar iuran bulanan, maka dalam hal ini isolasi saya bisa dipercepat. Dan bisa langsung dipindahkan ke dalam ruang blok,” kata Dodi.

Terus apa yang Saudara lakukan?” tanya jaksa.

“Awal-awalnya saya menolak, baik itu dari penawaran penasihat hukum, kemudian yang kedua juga dari penawaran alat komunikasi itu. Tetapi setelah saya melihat bahwa masa isolasi saya kok jadinya panjang, rata-rata itu harusnya antara 1-2 minggu tapi saya bisa 16 hari. Di situ saya menyerah karena saya merasa terpaksa,” jawab Dodi.

Dia akhirnya menyerah dan memenuhi permintaan uang tersebut agar keluar dari ruang isolasi. Dia mengatakan membayar sebesar Rp 25 juta.

“Sepemahaman saya pada waktu Rp 20 juta, Pak,” jawab Dodi.

“Tetapi berapa yang sebenarnya dibayar?” tanya jaksa.

“Setelah dua-tiga tahun kemudian, saya sempat ngobrol pelan-pelan, karena terus terang saya nggak mau mengingat-ingat lagi. Ternyata pada waktu itu disampaikan bahwa pembayarannya Rp 25 (juta),” jawab Dodi.

Dodi mengatakan petugas Rutan mengancam akan memindahkan ke ruang isolasi lagi jika tak membayar setoran bulanan. Besarnya, kata Dodi, sebesar Rp 4 juta per bulan.

“Siapa yang mengancam?” tanya jaksa

“Petugas pada waktu itu. Pada waktu itu memang terus terang itu ada beberapa orang yang kurang lebih itu datangnya ada yang malam ada yang siang dan di sana pada waktu itu disampaikan, ya bagaimana pun juga saya manusia, Pak. Pada waktu itu ditawarkan untuk ikut aturan, kalau tidak diperpanjang. Dan walaupun sudah pindah itu bisa dikembalikan lagi, ancamannya seperti itu,” jawab Dodi.

“Kalau tidak bayar diisolasi lagi?” tanya jaksa.

“Iya, aturannnya begitu, harus bayar,” jawab Dodi.

“Kalau untuk bulanannya juga harus bayar lagi?” tanya jaksa.

“Bulanan Rp 4 juta iuran,” jawab Dodi.

Dia mengaku terpaksa harus memenuhi setoran bulanan tersebut. Dia mengatakan keterpaksaan itu juga dialami tahanan lain di Gedung C1.

Di antara temen-temen Saudara satu blok itu, juga bercerita apakah semua juga dipaksa untuk memberikan?” tanya jaksa.

“Oh iya Pak, karena nggak ikhlas Pak. Ada yang nggak ikhlas ada yang dalam hati dia menangis mungkin karena keluarganya jauh di pedalaman,” jawab Dodi.

“Mereka bercerita?” tanya jaksa.

“Bercerita ke saya, karena mungkin merasa tempat curhat, Yang Mulia,” jawab Dodi.

Dodi mengatakan tak ada istilah korting maupun lurah di Gedung C1 melainkan tahanan yang dituakan dari lamanya masa tahanan. Total uang yang disetorkan Dodi adalah Rp 97 juta, yang terdiri atas Rp 25 juta di awal pembayaran dan Rp 4 juta kali 18 bulan penahanan senilai Rp 72 juta.

Diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut ini 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.