Eks Ketum PWI Pusat Hendri Bangun Dilarang Berkantor di Gedung Dewan Pers

oleh -16 Dilihat
Poto: dok dewan pers

Jakarta,reformasinews.com- Dewan Pers melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pers  Nomor: 1103/DP/K/IX/2024 secara resmi melarang eks Ketua Umum PWI Pusat, Hendry C Bangun, beserta jajarannya  menggunakan kantor PWI yang berada di Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024.

Surat Dewan Pers ini merupakan pengakuan terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI Pusat di Jakarta yang telah memilih pengurus baru dengan Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang.

“Era kepemimpinan Hendri Ch. Bangun telah tamat,” tegas Jusuf Rizal, Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan.

Wartawan Media Online Indonesia) dan Indonesian Journalist Watch (IJW) di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024.

Dikutif reformasinews.com dari InewsTangsel, menurutnya, dengan dikeluarkannya SK Dewan Pers ini, Hendry C Bangun dan kelompoknya secara resmi kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas dan sumber daya PWI. Hal ini tentunya menjadi pukulan telak bagi Hendry Ch Bangun yang sebelumnya ngotot mempertahankan posisinya sebagai Ketua Umum PWI.

Secara internal di organisasi PWI, keputusan Dewan Pers itu juga diapresiasi. Zumansyah Sekedang, Ketum PWI hasil KLB serta Ketua Dewan Penasehat  PWI Pusat, İlham Bintang mendukung langkah tegas Dewan Pers dalam menyikapi “mbalelonya” Hendri Ch. Bangun.

PWMOI, IJW dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) juga mengapresiasi sikap tegas Dewan Pers itu.

“Sikap tegas ini sejak lama kami imbau kepada Dewan Pers agar menyikapi kisruh di tubuh PWI Pusat yang berkepanjangan. Karena sikap tidak sportif Hendri Ch. Bangun telah mencoreng citra dan wibawa organisasi PWI dan Jurnalis ,” tegas Jusuf Rizal.

Lebih jauh, Jusuf Rizal menyebutkan dengan terbitnya  diharapkan akan dapat menyelesaikan konflik di tubuh PWI Pusat.

Sebagaimana diketahui publik, kasus Hendri Ch.Bangun ini bergulir saat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo melansir ke publik atas  dugaan penyalahgunaan bantuan dana Forum Humas BUMN untuk Pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp1,7 Miliar dari total Rp6 milyar.

Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA membangkar kasus tersebut melalui media Anggota PWMOI dan MOI, sehingga viral dan memberi stimulus bagi Anggota PWI Pusat dan Daerah mengkonsolidasikan diri.

Hendri Ch. Bangun yang terus ngotot merasa tidak bersalah sehingga melawan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

LSM LIRA turut melaporkan kasus dugaan penggelapan Dana yang dikuasai Hendri Ch. Bangun tanpa hak tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Dewan Kehormatan kemudian memecat Hendri Ch. Bangun sebagai Ketum PWI Pusat. Kartu keanggotaan PWI-nya dicabut PWI DKI Jakarta hingga kemudian dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang menghasilkan Ketua Umum PWI Pusat, Periode 2023-2028, Zulmasyah Sekedang.

Sejumlah Pengurus PWI daerah juga mendatangi Kantor Dewan Pers. Mereka turut memberi apreasiasi atas sikap tegas Dewan Pers. Mereka yang hadir berasal dari PWI Riau, PWI Bangka Belitung, PWI Banten, PWI Jabar dan PWI DKI Jakarta.

“PWMOI dan IJW berharap kisruh di tubuh PWI Pusat segera tuntas. Dan peristiwa memalukan yang dilakukan Hendri Ch. Bangun Cs tidak terjadi lagi di masa mendatangi,” tegas Jusuf Rizal yang juga penggiat anti korupsi itu. (*)