Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tegas memperingatkan seluruh pejabat yang berwenang terkait pengangkatan guru honorer baru.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, S.Kom, M.MSi, menyampaikan peringatan ini, menegaskan bahwa proses pendataan tenaga honorer telah selesai pada tahun 2022.
“Pendataan Non ASN telah rampung dilaksanakan pada bulan Oktober 2022,” ungkap Nanang dikutif dari ayobandung.com.
Peringatan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mengakui hanya dua jenis kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.
Menurut Nanang, pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi tenaga honorer dan mendukung penyusunan strategi kebijakan terkait tenaga honorer.
“Dengan pendataan tenaga honorer selesai dan honorer baru tidak tercatat di database BKN, pengangkatan honorer baru menjadi percuma,” tegasnya.
Nanang menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab dalam kepegawaian dan dilarang keras mengangkat tenaga non ASN.
“PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non ASN sesuai amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023,” katanya.
Pengangkatan guru honorer baru tidak akan bisa dilakukan karena pendataan non ASN telah selesai dan tidak ada lagi untuk 2024.
Langkah ini merupakan upaya preventif BKN untuk memastikan konsistensi dan ketertiban dalam kepegawaian, serta menjaga integritas data kepegawaian yang dimiliki oleh lembaga tersebut.(**)