Bengkulu,reformasinews.com- DPRD Provinsi Bengkulu tetapkanpasangan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 14 Desember 20251.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi dihadiri Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi, para asisten, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih tersebut dilakukan berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Proses ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 160 ayat (1), pengesahan dan pengangkatan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan oleh KPU provinsi. Penetapan ini kemudian disampaikan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025,” ujar Sumardi.
Lanjut Sumardi, berdasarkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024, pasangan calon nomor urut 1, Helmi Hasan, SE, dan Ir. Mian, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna. Penandatanganan ini dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD dan disaksikan oleh Pj Sekda, Ketua-Ketua Fraksi, serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.
“Berita acara ini akan menjadi bahan kelengkapan untuk mengusulkan pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri,”katanya.
Dengan selesainya agenda rapat tersebut, tahapan selanjutnya adalah proses pengesahan dan pelantikan pasangan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk periode 2025-2030.(mh/rr)