Jakarta,reformasinews.com- Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan meminta segenap komunitas pers menolak rencana revisi Undang-Undang Penyiaran (UU Penyiaran). Hal ini karena pasal-pasal dalam aturan tersebut dinilai dapat mengancam kebebasan pers dan menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers.
Herik mengaku menghargai proses-proses perubahan revisi ini. Namun, kata dia, memang ada beberapa pasal pada draf akhir revisi UU Penyiaran yang sangat merugikan pers dan publik.
Sebelumnya, Dewan Pers beserta para konstituen dengan tegas menolak revisi UU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi DPR RI.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan draf revisi UU Penyiaran ini tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” ujar Ninik dalam kesempatan yang sama. (tmp)