Jika Diancam Penagih Pinjol dan Debt Collector, Laporkan ke OJK

oleh -145 Dilihat
Kepala OJK Bengkulu Tito Adji Siswanto Didampingi Stafnya. Foto: Yusrizal/reformasinews.com

Bengkulu,reformasinews.com-Kepala Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Bengkulu, Tito Adji Siswanto mengatakan, jika ada masyarakat yang meminjam uang pada pinjaman online(Pinjol) legal saat penagihan dilakukan pengancaman oleh debt collector laporkan ke OJK.

Hal tersebut dikatakan Tito saat temu wartawan pada acara Media Update Pemaparan Perekembangan Industri Jasa Keuangan Triwulan I 2024, bertempat di kantor OJK Jalan Pembangunan Bengkulu, Kamis 4 Afril 2024.

Dikatakan Tito, tapi kalau masyarakat yang dirugikan meminjam di Pinjol ilegal atau tidak resmi tidak mungkin dilaporkan ke OJK.

” Pada prinsipnya jika ada masyarakat yang mendapat ancaman atau terorĀ  dari debt collector legalĀ  saat penagihan oleh pihak pembiayaan atau leasing, OJK akan menerima laporan.