Bengkulu,reformasinews.com-Kepala Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Bengkulu, Tito Adji Siswanto mengatakan, jika ada masyarakat yang meminjam uang pada pinjaman online(Pinjol) legal saat penagihan dilakukan pengancaman oleh debt collector laporkan ke OJK.
Hal tersebut dikatakan Tito saat temu wartawan pada acara Media Update Pemaparan Perekembangan Industri Jasa Keuangan Triwulan I 2024, bertempat di kantor OJK Jalan Pembangunan Bengkulu, Kamis 4 Afril 2024.
Dikatakan Tito, tapi kalau masyarakat yang dirugikan meminjam di Pinjol ilegal atau tidak resmi tidak mungkin dilaporkan ke OJK.
” Pada prinsipnya jika ada masyarakat yang mendapat ancaman atau teror dari debt collector legal saat penagihan oleh pihak pembiayaan atau leasing, OJK akan menerima laporan.
Namun selama ini belum ada masyarakat yang melapor ke kami terkait masalah Pinjol,” ujar Tito yang didampingi stafnya menjawab pertanyaan wartawan.
Demikian juga dengan debt collector dari pihak leasing atau perusahaan pembiayaan yang mengancam konsumen saat penagihan hutang kredit kendaraan melanggar aturan, laporkan saja ke OJK.
Menurutnya, OJK telah mengeluarkan POJK No 22 tahun 2023 tentang aturan dan tatacara penagihan dari perusahaan( debt collector) pembiayaan atau leasing kepada konsumennya.
” Dengan adanya aturan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat atau konsumen yang dirugikan oleh pihak pembiayaan atau leasing yang menagih tidak sesuai aturan,” tegas Tito.
Seperti diketahui melalui berita maupun medsos para debt collector dari jasa pembiayaan atau leasing sering menteror bahkan merampas kendaraan milik konsumen yang macet kredit di jalan.
Menurut Kapolri bila ada debt collector yang menarik atau merampas kendaraan yang macet angsuran atau kredit sedang berada di jalan atau di rumah,hal itu melanggar hukum.
Sebab kata Kapolri Tito Karnavian yang dilansir berbagai media, penyitaan barang atau kendaraan yang alami tunggakan oleh debt collector, penyitaan harus melalui pengadilan.
” Jika ada konsumen yang kendaraannya ditarik paksa oleh debt collector laporkan ke pihak berwajib atau polisi,” tegas Kapolri. (rizal)