Kapolsek Lebong Atas Jadi Narasumber Pelatihan Anggota BPD

oleh -113 Dilihat
Kapolsek Lebong Menjadi Narasumber acara Pelatihan Anggota BPD.foto tbnews

Lebong,reformasinews.com-Kapolsek Lebong Atas Polres Lebong Polda Bengkulu, Iptu Nur Huda, menjadi narasumber pelatihan anggota BPD, Desa Tabeak Blau II.

Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Tabeak Blau II Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, Kamis (30/5/2024).

Selain Kapolsek, hadir sebagai narasumber adalah Kepala Inspektorat, Kadis PMD, dan Camat Tubei.

Adapun, kegiatan diikuti oleh seluruh Anggota BPD.

Dalam paparannya, Kapolsek Lebong Atas Iptu Nur Huda menyampaikan, agar anggota BPD melaksanakan tugas dan perannya sesuai undang-undang yang mengatur.

Adapun tugas dan wewenang BPD adalah sebagai berikut Membahas dan membuat rancangan peraturan di desa dengan kepala desa, Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Membentuk panitia pemilihan kepala desa, didalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten., Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat di desa, Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa serta Membuat susunan tata tertib BPD.

Semua aspirasi dari penduduk desa khususnya pada bidang pembangunan, BPD diharapkan  dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik

Pertimbangan dan saran-saran dari BPD kepada pemerintahan desa dan masyarakat, harus dijaga supaya kepercayaand dan dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan bersungguh-sungguh untuk melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab.(tbnews)