Kebijakan Baru BRI Tahun Ini, Mulai Berlaku 1 Agustus 2024, Nasabah Se-Indonesia Wajib Tahu

oleh -172 Dilihat

Reformasinews.com– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI.

Dalam aturan baru tersebut, rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari akan menjadi pasif (dormant).

Dikutif dari nesiatime.com, rekening dormant adalah rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2024.

“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Menurutnya kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah.

Lebih lanjut, Hendy menjelaskan BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah.

Itu artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.