Kebijakan Baru Korlantas Polri, Perubahan Nomor Surat Izin Mengemudi, Berlaku Tahun 2025 di Seluruh Indonesia

oleh -63 Dilihat

NESIATIMES.COM – Kebijakan perubahan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku mulai 2025.

Berdasarkan informasi dari laman Divisi Humas Polri, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025.

Berdasarkan informasi dari laman Divisi Humas Polri, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025.

Tepatnya setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Dirregident Korlantas Polri, Yusri Yunus, dilansir dari laman Divisi Humas Polri, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut  dikutif  nesiatimes.com, Yunus menyampaikan kebijakan tersebut akan berjalan secara bertahap, tidak sekaligus.

Bagi pemilik SIM lama tak perlu melakukan apapun, perubahan nomor SIM otomatis terjadi saat perpanjangan masa kedaluarsa lima tahun.

Lalu Yusri juga menjelaskan, masyarakat tidak harus membuat SIM di domisili sesuai KTP.

Dengan demikian, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup.

Adapun kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah dalam menerapkan single data atau data tunggal yang hanya menggunakan NIK.

Sejauh ini, salah satu kebijakan yang mendukung single data ini adalah pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Yusri menilai bahwa dengan single data semuanya akan lebih praktis, di mana hanya dengan NIK dapat menyediakan informasi KTP dan SIM.

Selain itu, ia juga mengyakini penggunaan NIK pada SIM bisa memberantas pembuatan SIM ganda.

Sehingga sekaligus menghilangkan praktik pembuatan SIM berkali-kali di provinsi berbeda.

Kemudian juga mampu mendorong masyarakat mengikuti setiap proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta foto, hingga SIM baru tercetak.

Pihaknya pun berharap, SIM bisa menggunakan sistem yang sama seperti NIK.

Sehingga, satu nomor bisa menghimpun banyak data personal, termasuk KTP, BPJS, KIS dan lainnya.(*)