NESIATIMES.COM – Kebijakan perubahan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku mulai 2025.
Berdasarkan informasi dari laman Divisi Humas Polri, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025.
Berdasarkan informasi dari laman Divisi Humas Polri, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025.
Tepatnya setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Dirregident Korlantas Polri, Yusri Yunus, dilansir dari laman Divisi Humas Polri, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut dikutif nesiatimes.com, Yunus menyampaikan kebijakan tersebut akan berjalan secara bertahap, tidak sekaligus.
Bagi pemilik SIM lama tak perlu melakukan apapun, perubahan nomor SIM otomatis terjadi saat perpanjangan masa kedaluarsa lima tahun.