Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

oleh -86 Dilihat

Jakarta,reformasinews.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komiditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat (31/5).
“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut dalam keterangannya dikutif dari kumparannews.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga turut memeriksa suami Kartika Dewi, berinisial RS sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Ketut.
Ketut melanjutkan, selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik juga kembali mengambil keterangan dari tersangka BN yang merupakan mantan Plt Kadin ESDM Babel periode 2019.
Sandra Dewi sendiri sudah 2 kali diperiksa Kejagung setelah suaminya, Harvey Moeis, dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun itu.
Dalam pemeriksaan terakhir, Sandra dikonfirmasi terkait perjanjian pranikah dirinya dan Harvey Moeis. Penyidik akan memastikan perjanjian itu dibuat bukan untuk menutupi perkara korupsi yang sedang diperiksa.
Asisten Pribadi Sandra Dewi, RP, juga sudah diperiksa untuk mendalami penghasilan majikannya.

Peran Harvey Moeis

Adapun terkait peranan Harvey Moeis, Kejagung menyebut dia menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Komunikasi itu bertujuan Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah untuk perusahaan lain. Dengan persetujuan itu, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut menggarap kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)